Menuju konten utama

Info Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024, Alur & Persyaratannya

Informasi lengkap pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku yang buka mulai 11 Juni 2024, beserta alur dan persyaratannya.

Info Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024, Alur & Persyaratannya
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membimbing wali calon peserta didik melakukan pendaftaran PPDB secara online di SD Negeri 243 Palembang, Sumsel, Senin (26/6/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Maluku berlangsung mulai 11 Juni 2024. Jelang pembukaan pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024, calon peserta didik baru (CPDB) dapat memantau alur dan persyaratannya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku mengumumkan bahwa PPDB SMA Maluku 2024 dibuka dalam empat jalur. Keempat jalur PPDB SMA Maluku 2024 adalah jalur zonasi, afirmasi, pindah orang tua/wali (PTO), dan prestasi.

Khusus PPDB SMK Maluku 2024 tidak menggunakan jalur pendaftaran seperti SMA, melainkan jalur khusus untuk penerimaan SMK.

Jalur zonasi merupakan seleksi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah terdekat. Jalur zonasi membuka kuota penerimaan paling banyak dari pada jalur lainnya, yaitu paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur PPDB SMA/SMK Maluku 2024 lainnya adalah jalur afirmasi adalah jalur khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Kuota penerimaan jalur afirmasi dalam PPDB SMA dan SMK Maluku 2024 paling sedikit 15 persen.

Ada juga jalur PTO yang dibuka khusus bagi CPDB yang ikut pindah dinas orang tua. Kuota penerimaan jalur PTO PPDB SMA/SMK Maluku 2024 adalah 5 persen.

Terakhir, ada jalur prestasi yang menerima CPDB berprestasi akademik maupun non akademik. Rangkaian seleksi PPDB SMA/SMK Maluku 2024 akan berlangsung secara online sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Disdikbud Maluku.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024

CPDB yang ingin mendaftar PPDB SMA/SMK Maluku 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan. Syarat PPDB SMA/SMK Maluku 2024 terdiri dari syarat umum dan syarat dokumen.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA/SMK Maluku 2024, berikut syarat umum pendaftaran SMA dan SMK negeri di Maluku:

  • Pendaftar berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan. Satuan Pendidkan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dimaksud;
  • Pendaftar memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat;
  • Persyaratan usia dalam ijazah atau dokumen lain dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.

Selain syarat umum tersebut, pendaftar PPDB SMA/SMK Maluku 2024 juga wajib melengkapi beberapa dokumen persyaratan, seperti:

  • Ijazah SMP sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dilegalisir oleh lurah/kepala desa domisili;
  • Kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT atau RW yang digelalisir oleh lurah/kepala desa domisi yang mencantumkan nama peserta didik paling singkat 1 tahun sejak dokumen diterbitkan;
  • Rapor SMP sederajat dari semester 1 sampai 5;
  • Khusus pendaftar jalur prestasi menyerahkan keterangan peringkat nilai rapor dan surat rekomendasi dari kepala sekolah SMP;
  • Khusus pendaftar jalur afirmasi wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat;
  • Khusus pendaftar jalur PTO wajib menyerahkan fotokopi surat penugasan orang tua dari instansi, kantor, atau lembaga yang mempekerjakan orang tua.

Mekanisme dan Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024

Pendaftaran PPDB Maluku 2024 melalui mekanisme dan alur yang berbeda antara jenjang SMA dan SMK. Masih berdasarkan juknis, berikut mekanisme dan alur pendaftaran SMA dan SMK Maluku 2024:

A. Mekanisme pendaftaran PPDB SMA Maluku 2024

1. CPDB mendaftarkan diri ke aplikasi sistem PPDB SMA Maluku di disdikbud.malukuprov.go.id dengan ketentuan:

  • pendaftar memilih jalur pendaftaran yang tersedia, yaitu jalur zonasi, afirmasi, pindah orang tua/wali (PTO), atau prestasi;
  • pendaftar hanya boleh memilih 1 jalur pendaftaran;
  • pendaftar jalur zonasi dan afirmasi dapat memilih 1 SMA Negeri sebagai pilihan pertama, 1 Satuan Pendidikan SMA Swasta sebagai pilihan kedua;
  • pendaftar PPDB jalur zonasi bisa memilih sekolah sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, selain itu CPDB dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi diluar zonasi domosili Peserta Didik;
  • apabila tidak memiliki fasilitas jaringan maka akan melalui mekanisme pendaftaran langsung secara oflline dengan membawa fotokopi persyaratan dan memperhatikan protokol pencegahan dan penularan COVID-19.

2. Panitia tingkat satuan pendidikan melakukan verifikasi persyaratan pendaftar sesuai dengan jalur yang dipilih oleh CPDB;

3. Panitia tingkat satuan pendidikan menetapkan CPDB yang diterima sesuai dengan daya tampung melalui SK kepala sekolah dan melaporkan kepada panitia tingkat cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus masing-masing kabupaten/kota untuk diteruskan kepada Panitia Tingkat Disdikbud Provinsi Maluku

B. Mekanisme pendaftaran PPDB SMK Maluku 2024

1. CPDB mendaftarkan diri ke aplikasi sistem PPDB SMK Maluku di disdikbud.malukuprov.go.id dengan ketentuan:

  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB (Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua)
  • apabila tidak memiliki fasilitas jaringan maka akan melalui mekanisme pendaftaran langsung secara oflline dengan membawa fotokopi persyaratan dan memperhatikan protokol pencegahan dan penularan COVID-19.
2. Panitia tingkat satuan pendidikan melakukan seleksi CPDB dengan mempertimbangkan:

  • rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (nili rapor pada 5 semester terakhir)
  • prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
  • hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
3. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

4. Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK pada poin c, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB Maluku 2024 Jenjang SMA/SMK

Jadwal dan tahapan seleksi PPDB Maluku SMA dan SMK berlangsung mulai 11 Juni 2024. Proses pendaftaran akan dibuka dalam tiga gelombang yang berlangsung hingga Juli 2024.

Pendaftar PPDB Maluku 2024 SMA/SMK yang diterima nantinya akan mulai melaukan daftar ulang pada pertengahan Juli 2024. Berikut jadwal dan tahapan seleksi PPDB Maluku 2024:

  • Pendaftaran PPDB Gelombang I, SMA/SMK: 11 - 15 Juni 2024
  • Proses Seleksi Berkas SMA/SMK: 23 - 28 Juni 2024
  • Daftar Ulang SMA/SMK: 3 - 6 Juli 2024
  • Pendaftaran PPDB Gelombang II, SMA/SMK: 17 Juni 2024 - 22 Juni 2024
  • Proses Seleksi Berkas SMA/SMK: 23 Juni 2024 - 28 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil SMA/SMK: 2 Juli 2024
  • Daftar Ulang SMA/SMK: 3 - 6 Juli 2024
  • Pendaftaran PPDB Gelombang III, SMA/SMK: 4 - 5 Juli 2024
  • Seleksi Berkas SMA/SMK: 6 - 7 Juli 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 8 - 8 Juli 2024
  • Daftar Ulang SMA/SMK: 9 - 13 Juli 2024

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani