tirto.id - Surat SPTJM diperlukan siswa dalam proses PPDB SMA/SMK Jabar 2024. Artikel ini memuat contoh surat, lengkap beserta link unduhnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jabar 2024 membuka sejumlah jalur. Calon peserta didik baru dapat memanfaatkan berbagai jalur pilihan guna masuk sekolah yang diinginkan.
Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2024 mencakup jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali/anak guru, dan prestasi.
Khusus tahap I dibuka untuk jalur zonasi dan jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Sedangkan tahap 2 diperuntukkan bagi jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), perpindahan orang tua/wali/anak guru, dan prestasi.
PPDB SMK Jabar 2024 juga terdiri dari 2 sesi. Tahap 1 digunakan untuk pendaftaran jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat. Tahap 2 disediakan bagi PDBK (Disabilitas dan Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa/CIBI), jalur perpindahan orang tua/wali/anak guru, dan prestasi.
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1
Persyaratan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 tahap 1 mencakup dokumen persyaratan umum dan khusus.
Berikut adalah daftar lengkap masing-masing persyaratan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 tahap 1:
Dokumen Persyaratan Umum PPDB SMA/SMK Jabar 2024
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Dokumen Persyaratan Khusus PPDB SMA/SMK Jabar 2024
- Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar Jalur Afirmasi, jalur prioritas terdekat bagi Calon Peserta Didik SMK dan jalur zonasi bagi Calon Peserta Didik SMA.
- Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:
b. Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
c. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi Calon Peserta Didik yang orang tuanya telah meninggal dunia).
d. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, (jika orang tua telah bercerai).
e. Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.
- Ketentuan nomor huruf a, huruf b, dan huruf c hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun berjalan, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
- Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
- Domisili Calon Peserta Didik dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika Calon Peserta Didik tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
- Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website PPDB.
- Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan nilai rapor (SMK).
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
b. Pemerintah Daerah
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
e. lembaga lainnya.
- Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:
b. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar Provinsi, Kabupaten atau Kota.
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
- Terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kesiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:
b. Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial.
- Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.
- Bagi warga masyarakat keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak terdaftar pada Dapodik maupun DTKS, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam ajuan DTKS yang ditandatangani kelurahan dan kecamatan.
Link Unduh Surat Pertanggungjawaban PPDB SMA/SMK Jabar 2024
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah surat yang dikeluarkan pihak Kepala Sekolah untuk dinas pendidikan tingkat nasional.
Surat ini berupa pertanggungjawaban kebenaran data sekolah yang sudah di download lewat aplikasi Dapodik. Setidaknya, SPTJM mencakup data satuan pendidikan, sarana dan prasarana kemudian peserta didik. Data lain berupa rombongan belajar dan guru serta tenaga kependidikan sekolah tersebut.
Mengutip Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, SPTJM digunakan untuk validitas faktual data dapodik yang dikirimkan sekolah secara online ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sekolah kemudian mengunduh, mengesahkan, dan menyerahkan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, dan Pengawas Pembina ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Selama proses PPDB SMA/SMK Jabar 2024, calon siswa membutuhkan SPTJM sebagai salah satu syarat dokumen yang diunggah.
Berikut adalah link unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PPDB SMA/SMK Jabar 2024:
Link Unduh Surat Pertanggungjawaban PPDB SMA/SMK Jabar 2024
Link Unduh Surat Pertanggungjawaban PPDB SMA/SMK Jabar 2024
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1
Berikut adalah jadwal lengkap dan tahapan seleksi PPDB SMA/SMK Jabar 2024 tahap 1:
- 3-7 Juni 2024: Pendaftaran & verifikasi dokumen PPDB tahap I SMA (jalur afirmasi KETM dan jalur zonasi).
- 3-7 Juni 2024: Masa sanggah verifikasi.
- 10-12 Juni 2024: Tes minat dan bakat, program/bidang keahlian (SMK).
- 19 Juni 2024: Pengumuman hasil PPDB tahap 1.
- 20-21 Juni 2024: Daftar ulang PPDB tahap 1.