Menuju konten utama

Link Unduh Juknis PPDB Kab Cirebon 2024 SD-SMP, Jadwal dan Jalur

PPDB Kab Cirebon 2024 jenjang SD-SMP. Simak link unduh juknis, jadwal lengkap, dan syarat masing-masing jalur.

Link Unduh Juknis PPDB Kab Cirebon 2024 SD-SMP, Jadwal dan Jalur
Ilustrasi Registrasi Online. foto/istockphoto

tirto.id - PPDB Kabupaten Cirebon 2024 jenjang TK, SD, dan SMP dibuka pada bulan Juni 2024. Calon peserta dapat mengecek link unduh juknis guna mengetahui jadwal lengkap dan jalur pendaftaran.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses seleksi untuk menjaring calon peserta didik pada masing-masing tingkatan sekolah. PPDB dibuka bagi level Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pendaftaran PPDB terbagi menjadi beberapa jalur. Di antaranya zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Jadwal pendaftaran PPDB Kabupaten Cirebon 2024 terdiri dari dua tahap.

Jadwal PPDB Kabupaten Cirebon 2024 TK, SD dan SMP

Calon peserta didik yang ingin mendaftar PPDB Kabupaten Cirebon 2024 dapat memilih jalur sesuai yang diinginkan. Selain itu, sebaiknya memperhatikan masing-masing tahapan berdasarkan jalur tersebut.

Berikut adalah jadwal lengkap PPDB Kabupaten Cirebon 2024 jenjang TK, SD, dan SMP pada masing-masing tahap dan jalur:

PPDB Kab Cirebon 2024 Tahap I

PPDB Kabupaten Cirebon 2024 tahap I diperuntukkan bagi Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik, Prestasi Peringkat Nilai Raport, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan:

  • Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: Selasa-Sabtu, 25-29 Juni 2024
  • Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran: Sabtu, 29 Juni 2024, Pukul 12.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Seleksi: Senin, 1 Juli 2024
  • Daftar Ulang/Registrasi : Selasa-Rabu, 2-3 Juli 2024

PPDB Kab Cirebon 2024 Tahap II

PPDB Kabupaten Cirebon 2024 tahap II diperuntukkan bagi Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: Kamis-Selasa, 4-9 Juli 2024
  • Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran: Selasa, 9 Juli 2024 Pukul 12.00 WIB
  • Pengumuman Hasil Seleksi: Rabu, 10 Juli 2024
  • Daftar Ulang/Registrasi: Kamis-Sabtu, 11-13 Juli 2024

Jalur PPDB Kabupaten Cirebon 2024 dan Syaratnya

Berdasarkan isi Juknis PPDB Kabupaten Cirebon 2024, berikut ketentuan lengkap terkait jalur seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik:

Syarat Umum PPDB Kabupaten Cirebon 2024

  • Fotokopi Ijazah (dilegalisasi, asli ditunjukan) atau bagi lulusan sekolah luar negeri dokumen lain yang membuktikan bahwa calon peserta didik baru (CPDB) yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya dan wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal bidang pendidikan dasar.

  • Fotokopi Akta Kelahiran/surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa setempat sesuai domisili CPDB.
  • Fotokopi (asli) ditunjukan) Kartu Keluarga (minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Daftar ketentuan KK adalah sebagai berikut:

a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau paling singkat diterbitkan tanggal 25 Juni 2023

b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

c. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b), antara lain:

  1. penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
  2. pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
  3. KK hilang atau rusak.
d. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

  1. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  2. surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut

f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

  • Fotokopi KTP Orangtua.
  • Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal untuk lulusan Tahun Pelajaran 2024/2025, dan dari Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025 (asli).
  • Surat pertanggungjawaban mutlak dari orang tua (asli) (format terlampir.
  • Jika ada, Surat Keterangan dari Kepala MD bahwa CPDB yang bersangkutan telah lulus MD (Madrasah Diniyah) atau sedang mengikuti MD (asli) (khusus untuk CPDB muslim, berdomisili di Kab. Cirebon, dan berasal dari SD/Sederajat asal Kab. Cirebon.
  • Screenshoot titik koordinat (latitude atau garis lintang dan longitude atau garis bujur) domisili/tempat tinggal CPDB ybs. menggunakan aplikasi pencari titik koordinat, Location Coordinator.

Syarat Khusus PPDB Kabupaten Cirebon 2024

a. Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik:

  1. Fotokopi (asli ditunjukkan) piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB, atau antara 25 Juni 2021 - 25 Desember 2023 (diligalisasi pihak yang berwenang).
  2. Surat satuan pendidikan pertanggungjawaban mutlak dari pihak berwenang atau kepala satuan pendidikan asal (asli) (format terlampir)
b. Jalur Prestasi Nilai Rapor:

  1. Fotokopi raport 5 semester terakhir, yaitu pada kelas 4 semester genap, kelas 5 semester ganjil dan genap dan kelas 6 semester ganjil dan genap (dilegalisasi, asli ditunjukan), dan dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari satuan pendidikan asal.
  2. Surat keterangan jalur prestasi nilai rapor mata pelajaran kelompok A dari satuan pendidikan asal (asli, format terlampir.
c. Jalur Afirmasi-KETM:

  1. Fotokopi PKH/KPS/KKS/KIP, atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
  2. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan:

  1. Surat penugasan dari Dinas/Instansi/Kantor yang mempekerjakan, atau SK Pengangkatan/SK Penugasan sebagai guru/tenaga kependidikan dari kepala satuan pendidikan tempat bertugas. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi akan memprioritaskan anak guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang sama.
  2. Surat keterangan domisili bagi CPDB jalur perpindahan tugas atau fotokopi Kartu Keluarga bagi CPDB jalur anak guru/tenaga kependidikan (asli ditunjukan).

Link Pendaftaran PPDB Kabupaten Cirebon 2024

Link pendaftaran PPDB Kabupaten Cirebon 2024 jenjang SMP dapat dicek melalui tautan di bawah ini:

Link Pendaftaran PPDB Kab. Cirebon 2024 SMP

Link Unduh Juknis PPDB Kabupaten Cirebon 2024

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cirebon sudah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.

Juknis PPDB Kabupaten Cirebon 2024 mengatur sistem PPDB, jalur pendaftaran, persyaratan calon peserta didik baru, pagu PPDB, dan zonasi.

Berikut link guna mengunduh Juknis PPDB Kabupaten Cirebon 2024:

Link Unduh Juknis PPDB Kabupaten Cirebon 2024

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani