Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan

Link pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan. Cek persyaratan, tata cara, jadwal, dan tahapan lengkap.

Link Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) menempelkan stiker bendera merah putih di pipinya di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan dibuka mulai Senin, 3 Juni 2024. Siswa dapat menyimak link sekaligus persyaratan dan tata cara daftar.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Surabaya 2024 menyediakan empat jalur pendaftaran yang terdiri dari zonasi, afirmasi kategori inklusi, afirmasi kategori keluarga miskin atau keluarga pra miskin, serta perpindahan tugas orang tua/wali.

PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi dibagi lagi ke dalam beberapa tingkatan, yakni zonasi tingkat kelurahan, zonasi tingkat kecamatan, dan zonasi tingkat kota.

Sesuai dengan jadwal, pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan dapat dilaksanakan mulai hari Senin, 3 Juni 2024, pukul 00.00 WIB, hingga terakhir pada Rabu, 5 Juni 2024, pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan calon peserta didik baru, orang tua, atau wali calon peserta didik baru.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan

Berikut adalah daftar persyaratan pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan:

1. Persyaratan calon peserta didik baru Sekolah Dasar Negeri (SDN) harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun.
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada poin b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Selama proses seleksi PPDB jenjang SD, ditentukan hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain membaca, menulis, dan berhitung.

3. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran.
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
4. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

5. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.

6. Ketentuan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) terdiri dari:

  • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud poin sebelumnya adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.
7. Penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
  • Dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
  • Dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
  • Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
8. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

9. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria berikut ini:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan

PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan dilakukan secara online. Berikut adalah tata cara lengkap sekaligus link daftar:

  • Kunjungi laman https://sd.ppdbsurabaya.net/ atau langsung pada tautan disini.
  • Pilih menu "Jalur Zonasi Kelurahan" dan klik.
  • Masukkan NIK, Tanggal Lahir, dan Alamat sesuai KK (Pilih Kecamatan, Pilih Kelurahan, Pilih RW, Pilih RT).
  • Tekan "Masuk".

Ketentuan Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan

Calon peserta didik baru mendaftar dan memilih dua sekolah sesuai daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.

Seleksi calon peserta didik baru berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh).
  • Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan).
  • Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam).
  • Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).
  • Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RT mendapatkan bobot nilai 10.
  • Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RW mendapatkan bobot nilai 8.
  • Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kelurahan mendapatkan bobot nilai 6.
  • Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kecamatan mendapatkan bobot nilai 4.
  • Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2.
  • Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia Calon Peserta Didik Baru dan jarak Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.
  • Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.
  • Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.
  • Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kota.
  • Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota sebagaimana pada nomor 7 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.
  • Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, dan nomor 3.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan

Tahapan seleksi PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan mencakup pendaftaran, verifikasi, pengumuman, dan daftar ulang.

Berikut adalah jadwal lengkap dan tahapan seleksi PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kelurahan:

  • Pendaftaran: Senin-Rabu, 3-5 Juni 2024
  • Verifikasi: Senin-Rabu, 3-5 Juni 2024
  • Pengumuman: Kamis, 6 Juni 2024
  • Daftar Ulang: Kamis-Jumat, 6-7 Juni 2024

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani