Menuju konten utama

Link Uji Coba PPDB SMP Surabaya 2024 di smp.ppdbsurabaya.net

Link uji coba PPDB SMP Surabaya 2024 ada pada link smp.ppdbsurabaya.net. Berikut informasi selengkapnya.

Link Uji Coba PPDB SMP Surabaya 2024 di smp.ppdbsurabaya.net
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Surabaya Tahun 2024 telah dibuka dan menawarkan tujuh jalur seleksi bagi calon siswa. Sebelum mendaftar, penting untuk diingat bahwa setiap jalur memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.

Tahapan PPDB SMP Surabaya 2024 dimulai dengan validasi data pada 13-31 Mei 2024. Bagi calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi lomba, prestasi rapor sekolah, penghafal kitab suci, dan zonasi, diwajibkan untuk mengikuti uji coba pendaftaran pada 3-8 Juni 2024.

Adapun link uji coba PPDB SMP Surabaya 2024 ada pada link smp.ppdbsurabaya.net. Berikut informasi selengkapnya.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024

Dilansir laman PPDB Surabaya, berikut ini persyaratan umum pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024:

  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  • Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  • Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
  • Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  • Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada poin diatas disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama.
  • Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan:
1. akta kelahiran, atau2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

  • Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  • Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
Ketentuan SKDK:

a. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua b. paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:

  • bencana alam; dan/atau
  • bencana sosial.
  • dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran II;

  • dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran III;
  • dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana sesuai lampiran IV
  • dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1. menyelenggarakan pendidikan khusus;

2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Panduan dan Alur Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024

1. Panduan Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  • Penerimaan Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
  • Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin dapat mendaftar pada Sekolah Menengah Pertama Negeri terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
  • PPDB melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga miskin atau pra miskin
  • Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
  • Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi Calon Peserta Didik Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.

2. Panduan Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

  • Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik Baru tersebut penyandang disabilitas.
  • Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  • Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru.

3. Panduan Jalur Perpindahan Tugas

  • Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan secara online.
  • Terhadap Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh Calon Peserta Didik Baru pada sistem online.
  • Seleksi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua berdasarkan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal dan apabila terdapat kesamaan jarak antara Sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar lebih awal.
  • Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  • Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis

b. KK dimana Calon Peserta Didik Baru tercantum

c. Surat tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen dari aplikasi Puntadewa; dan

d. Ijazah Lulusan SD atau sederajat.

  • Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.

4. Panduan Jalur Zonasi

- Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri akan menampilkan rekomendasi sekolah-sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang dipilih pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).

- Jalur zonasi terdiri dari:

  • Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah;
  • Zonasi 2 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah Kelurahan dalam Kecamatan tersebut.

5. Panduan Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

  • Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah dilakukan secara online
  • Nilai Rapor Sekolah (NRS) merupakan hasil pengolahan Nilai Rapor Sekolah (NRS).
  • Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
  • Seleksi Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan NRS Calon Peserta Didik Baru.
  • Nilai Rapor Sekolah, yang selanjutnya disingkat NRS, adalah akumulasi dari nilai rata-rata rapor di setiap semester yang diperoleh peserta didik pada 5 (lima) semester terakhir yaitu sejak kelas 4 (empat) sampai dengan kelas 6 (enam) semester gasal.
  • Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika, Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Apabila masih terdapat kesamaan sebagaimana pada nomor (6), maka prioritas akan diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar lebih awal.
  • Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

6. Panduan Jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan

  • Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dilakukan secara online.
  • PPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan terdiri dari Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Perlombaan/Pertandingan Non Akademik.
  • Bagi Calon Peserta Didik Baru yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan / Pertandingan yang dinyatakan belum diterima dapat mendaftar pada jalur Prestasi NRS.
  • Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
  • Persyaratan Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik harus mengunggah:
a. KK penduduk Kota Surabaya yang asli/ fotokopi legalisir;

b. Piagam/sertifikat kejuaraan yang asli/ fotokopi legalisir;

c. fotokopi surat ijin/keterangan dari sekolah/ club/ instansi yang memberangkatkan pada saat mengikuti Perlombaan/Pertandingan; dan

d. foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.

e. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik yang diakui merupakan kejuaraan yang diraih/diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB tahun berkenaan.

f. Kejuaraan pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Non Akademik terdiri dari jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga dan jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Non Olahraga.

  • Ketentuan PPDB jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan non akademik merupakan peserta didik baru yang memiliki prestasi tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  • Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Non Akademik kategori Perlombaan/Pertandingan Olahraga terdaftar dalam Surat Keputusan Pemberian Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi dan Berdedikasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surabaya dan/atau Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan dikecualikan terhadap prestasi dengan kategori terbuka/open tournament.
  • Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non-Akademik yang telah mendaftar secara online, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Pendidikan secara online.
  • Seleksi Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dilakukan dengan melakukan skoring terhadap prestasi Perlombaan/Pertandingan yang diraih.
  • Pembobotan Prestasi Perlombaan/Pertandingan diatur melalui Keputusan Dinas Pendidikan.
  • Penilaian skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan dihitung berdasarkan bobot nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki.
  • Apabila skor jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan memiliki jumlah sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar lebih awal.
  • Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
7. Panduan Jalur Penghafal Kitab Suci Agama

  • Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi dilakukan secara online.
  • Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci diperuntukan bagi Peserta Didik yang lolos Seleksi Kegiatan Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada tahun berjalan.
  • Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
  • Seleksi Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi Penghafal Kitab Suci dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan nilai yang didapatkan Peserta Didik Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci.
  • Apabila skor Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada nomor 4 memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar lebih awal.
  • Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMP Surabaya 2024

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri menggunakan berbagai jalur seleksi dengan jadwal yang berbeda. Dikutip dari laman PPDB SMP Surabaya, berikut jadwal selengkapnya.

Jadwal Validasi Data

  • Validasi data: 13-31 Mei 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Negeri

1. Jadwal Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

  • Penempatan: 10-13 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Daftar ulang: 15-16 Juni 2024, pukul 01.00-23.59 WIB

2. Jadwal Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  • Pendaftaran: 10-13 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Daftar ulang: 15-16 Juni 2024, pukul 01.00-23.59 WIB

3. Jadwal Jalur Perpindahan Tugas

  • Pendaftaran: 10-13 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Verifikasi: 10-13 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Daftar ulang: 15-16 Juni 2024, pukul 01.00-23.59 WIB

4. Jadwal Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

  • Uji coba pendaftaran: 3-8 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pendaftaran: 24-26 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pengumuman: 27 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Daftar ulang: 27-28 Juni 2024, pukul 01.00-23.59 WIB

5. Jalur Prestasi Lomba

  • Uji coba pendaftaran: 3-8 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Verifikasi: 20-31 Mei 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pendaftaran: 19-21 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pengumuman: 22 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Daftar ulang: 22-24 Juni 2024, pukul 01.00-23.59 WIB

6. Jalur Penghafal Kitab Suci

  • Uji coba pendaftaran: 3-8 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Verifikasi: 20-31 Mei 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pendaftaran: 19-21 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pengumuman: 22 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Daftar ulang: 22-24 Juni 2024, pukul 01.00-23.59 WIB

7. Jadwal Jalur Zonasi

  • Uji coba pendaftaran: 3-8 Juni 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pendaftaran: 1-3 Juli 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Pengumuman: 4 Juli 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Daftar ulang: 4-5 Juli 2024, pukul 01.00-23.59 WIB
  • Pemenuhan kuota: 5 Juli 2024, pukul 00.00-23.59 WIB
  • Daftar ulang pemenuhan kuota: 5 Juli 2024, pukul 01.00-23.59 WIB.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Yulaika Ramadhani