tirto.id - Penndaftaran PPDB SMA/SMK Sumatera Utara (Sumut) 2024 tahap 2 atau jalur zonasi akan dibuka mulai hari ini Selasa, 3 Juni 2024. Pendaftaran bisa dilakukan via laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Jadwal PPDB SMA/SMK Sumut 2024 tahap 2 saat ini tengah memasuki agenda pendaftaran Jalur Zonasi. Pendaftaran jalur zonasi dibagi menjadi dua, yaitu PPDB Cabdis wilayah 7-14 berlangsung 3-8 Juni 2024, dan PPDB Cabdis wilayah 1-6 pada 9-14 Juni 2024.
Berdasarkan skema pendaftaran, PPDB Sumut 2024 SMA Jalur Zonasi adalah sebesar 50% dari total empat jalur. Adapun PPDM Sumut 2024 jenjang SMK Jalur SMK, persentasinya adalah 10% dari 5 jalur.
Calon peserta didik baru dapat mengunduh aplikasi PPDB SMA-SMK Sumut 2024 terlebih dahulu sebelum memulai pendaftaran. Aplikasi dapat diunduh via laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Berikut ini tautannya:
Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumut 2024 Tahap 2 Jalur Zonasi
Persyaratan PPDB SMA/SMK Sumut 2024 Tahap 2
Berikut ini adalah persyaratan PPDB SMA/SMK Sumut 2024 Tahap 2:
- Calon peserta didik baru SMK/SMA berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang, sesuai domisili calon peserta didik baru.
- Calon peserta didik baru SMK atau SMA sudah merampungkan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan, seperti Surat keterangan lulus.
- Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.
- Jika tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
- Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan Lembaga.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman.
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
- Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6, bakal dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.
- Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
Ketentuan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumut 2024 Jalur Zonasi
Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumut 2024 Jalur Zonasi memiliki ketentuan tersendiri. Berikut ini adalah ketentuan lengkapnya:
1. Jalur Zonasi ditujukan untuk calon peserta didik baru SMA yang berdomisili di dalam wilayah zonasi (sebaran domisili calon peserta didik), sesuai ketetapan pemerintah daerah/Dinas Pendidikan. Hal ini memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2024/2025;
2. Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan melakukan
Pemetaan sebaran domisili calon peserta didik oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan dengan menggunakan data dari dapodik yang dipadankan dengan data dari Dukcapil serta pemetaan langsung, baik dari rumah ke rumah maupun melalui kelurahan dan camat. Sebaran yang didata dan dimasukkan kedalam aplikasi dengan jarak minimal 1 km. Jika belum terdata karena kondisi tertentu, maka tetap dapat mendaftar dengan verifikasi faktual sekolah tujuan.
3. Untuk jenjang SMA, sekolah dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan, selama daya tampung belum terpenuhi;
4. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
5. Calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah;
6. Apabila calon peserta didik tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumut 2024 Tahap 2
Simak tata cara pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumut 2024 tahap 2 berikut ini:
1. Unduh/download aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, lantas login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
2. Setelah masuk di halaman utama, tekan tombol "Registrasi" untuk pendaftaran.
3. Unggah foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli/legalisir, lantas isi alamat sesuai yang tertera di KK;
4. Jika sudah selesai proses sebelumnya, Anda bakal diminta menentukan Pemilihan Jalur Pendaftaran. Mulai dari Bentuk Pendidikan, Jalur Daftar, Jalur Sub Daftar, Sekolah Tujuan, dan Jurusan Tujuan.
5. Selanjutnya, lakukan pengisian data dan berkas pendukung sesuai jalur pendaftaran yang sudah dipilih. Anda juga akan diminta tanda tangan secara digital.
6. Khusus calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, mengunggah/mengupload Surat Keterangan dari Lembaga;
7. Jika sudah yakin data terisi dengan benar, klik tombol "Simpan & Lanjutkan".
8. Aplikasi bakal menampilkan halaman Tracking atau halaman untuk melihat progres berkas. Jika ingin memeriksa perubahan progres dan melakukan refresh, tarik halaman ke bawah.
9. Terakhir, download atau cetak bukti pendaftaran.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMA/SMK Sumut 2024 Tahap 2
Sebagai gambaran terkait proses seleksi PPDB SMA/SMK Sumut 2024, berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi pelaksanaan PPDB SMA/SMKA Sumut 2024 tahap 2:
SMA
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7-14 (zonasi): 3-8 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1-6 (zonasi): 9-14 Juni 2024
- Validasi PPDB Tahap II: 3-16 Juni 2024
- Pengumuman PPDB Tahap II: 17 Juni 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap II: 17-19 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap II: 20-26 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7-14 (prestasi): 3-8 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1-6 (prestasi): 9-14 Juni 2024
- Validasi PPDB Tahap II: 3-16 Juni 2024
- Pengumuman PPDB Tahap II: 17 Juni 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap II: 17-19 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap II: 20-26 Juni 2024
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani