Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 di ppdb.jabarprov.go.id

Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1 bisa dilakukan secara daring, melalui website Siap PPDB Online di link https://ppdb.jabarprov.go.id/.

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 di ppdb.jabarprov.go.id
Calon siswa SMK mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Informasi mengenai link pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 tahap 1 penting untuk diketahui oleh calon peserta didik baru yang mengikuti seleksi PPDB SMA/SMK Jabar 2024.

Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK Jabar 2024 tahap 1 akan dibuka pada 3 Juni dan ditutup pada 7 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 tahap 1 akan dilakukan secara daring melalui laman berikut ini:

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1

Pendaftaran PPDB Tahap 1 SMA/SMK Jabar 2024 ini mencakup beberapa jalur, yaitu:

Jenjang SMA

- Jalur Zonasi

- Jalur Afirmasi KETM dan PDBK

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru

- Jalur Prestasi: Rapor/Kejuaraan

Jenjang SMK

- Jalur Prioritas Terdekat

- Jalur Afirmasi (KETM dan PDBK)

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru/Wali

- Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 tahap 1:

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.

3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.

5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik.

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)

Dokumen persyaratan Khusus

1. Untuk pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) harus melampirkan KK yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili di lokasi pada KK paling singkat satu tahun.

2. Untuk pendaftar yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:

- Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten [ada KK wali dengan sekolah asal saat kelas sembilan.

- Jika orang tua telah meninggal dunia, maka calon peserta didik harus melampirkan surat kamtian dari RT/RW tempat orang tua meninggal

- Jika orang tua telah bercerai, maka calon peserta didik harus melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang

- Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam KK nya

- Surat Kuasa pengasuhan dari orang tua

- Ketentuan ini tidak berlaku bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama

3. Untuk yang mendaftar jalur Prestasi (SMA/SMK):

- Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5

- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan atau lembaga lainnya.

4. Untuk yang mendaftar jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru:

- Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:

* Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas

* Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi, kabupaten atau kota

- Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan

5. Untuk yang mendaftar Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu:

- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:

* KIP dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik

* Program Keluarga Harapan/kartu Sembako Murah dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial atau P3KE Bappeda

* Bagi yang masuk dalam kategori terlantar, miskin, yatim/piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan panti asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial

* Bagi yang tidak memiliki kartu Program Penanggulangan Kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan telah diusulkan pada DTKS dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan.

6. Bagi pendaftar SLB harus memenuhi sejumlah ketentuan:

- Penilaian kekhususan dari pakar psikologi/tenaga medis/resource center

- Memiliki ijazah pada jenjang pendidikan dasar, yaitu kelulusan SDLB, dan SMPLB

- Bila tidak memiliki penilaian kekhususan maka calon peserta didik dapat mengikuti asesmen atau diagnosis kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis atau psikolog pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1

Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1 bisa dilakukan secara daring. Pendaftaran secara daring dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini:

1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.

2. Pada halaman tersebut, pilih salah satu jalur pendaftaran.

3. Jenjang SMA dapat memilih jalur:

- Prestasi Nilai Rapor dan Kejuaraan,

- Afirmasi (KETM) dan Afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus

- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru- Zonasi.

Jenjang SMK dapat memilih jalur:

- Afirmasi (KETM) dan PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus)

- Prioritas Terdekat- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru

- Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan.

3. Klik menu Alur PPDB. Baca dan ikuti alur pendaftaran pelaksanaan PPDB sesuai jalur yang dipilih.

4. Klik menu Waktu Pendaftaran. Baca jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025.

5. Klik menu Wilayah PPDB. Baca berbagai informasi lokasi pendaftaran PPDB sesuai jalur yang dipilih.

6. Klik menu Pendaftaran. Jangan lupa siapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1

Agar lebih jelas, berikut ini adalah jadwal lengkap PPDB Jabar 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB:

- Pendaftaran dan verifikasi dokumen tahap 1: 3-7 Juni 2024

- Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024

- Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) non ekstrim: 10-12 Juni 2024

- Rapat koordinasi penyaluran KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) non ekstrim: 13-14 Juni 2024

- Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 1: 13-14 Juni 2024

- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas: 13-14 Juni 2024

- Pengumuman PPDB tahap 1: 19 Juni 2024

- Daftar ulang PPDB tahap 1: 20-21 Juni 2024.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani