Menuju konten utama

PPDB DKI Jalur Perpindahan Tugas Wajib Ada Surat Pindah Domisili

Surat perpindahan domisili didapatkan dari Disdukcapil wilayah asal orang tua yang ingin mendaftar PPDB di Jakarta.

PPDB DKI Jalur Perpindahan Tugas Wajib Ada Surat Pindah Domisili
Siswa baru kelas satu Sekolah Dasar Negeri Serua 01 berbaris mengikuti upacara di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/7/2023). Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2023-2024 dimulai serentak dan para orang tua siswa hadir mengantar anaknya untuk mengenal lingkungan sekolah serta berinteraksi dengan pihak sekolah dan guru. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambah syarat baru pada proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid untuk jenjang SD, SMP, dan SMA negeri se-Jakarta.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo berujar, syarat baru tersebut adalah penyertaan surat pindah domisili. Persyaratan ini ditambahkan usai Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan program penonaktifan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Jakarta.

"[Persyaratan] tahun kemarin hanya surat keterangan domisili, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," kata Purwosusilo saat rapat petunjuk teknis soal PPDB bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Purwosusilo, surat perpindahan domisili didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah asal orang tua.

Sebagai contoh, orangtua murid yang semula bekerja di Surabaya dipindahkan ke Jakarta.

Orangtua murid tersebut lantas mengurus surat perpindahan domisili di Disdukcapil Surabaya dan melampirkan surat tersebut saat mendaftarkan anaknya dalam PPDB DKI Jakarta.

Kemudian, orangtua murid wajib melampirkan kartu keluarga (KK) baru atau surat keterangan pindah warga negara Indonesia (WNI) yang diurus di Disdukcapil DKI Jakarta.

"Dengan aturan bahwa tidak sekedar surat keterangan domisili, tapi perpindahan domisili orangtua dan anaknya, akan menyaring teman-teman kita yang pindah tugas. Tidak ada lagi orangtuanya pindah, anaknya enggak," urai Purwosusilo.

Untuk diketahui, kewajiban menyertakan surat pindah domisili tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam pergub ini disebutkan bahwa persyaratan perpindahan tugas orangtua/wali terdiri dari memilki surat keterangan pindah tugas dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Surat ini wajib dikeluarkan mulai 10 Juni 2023- 25 Juni 2024.

Kemudian, memiliki memiliki surat keterangan pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta per tanggal 10 Juni 2023-25 Juni 2024.

Daya tampung PPDB DKI

Daya tampung SD di Jakarta mencapai 95.573 kursi, daya tampung SMP sebanyak 71.000 kursi, dan daya tampung SMA/SMK sebanyak 20.130 kirsi.

Jumlah ketersediaan daya tampung jenjang SMP dan SMA/SMK di Jakarta lebih sedikit daripada jumlah CPDB.

Karena itu, terdapat syarat khusus bagi pendaftar PPDB di DKI Jakarta, yakni pendaftar adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di Jakarta.

Orangtua siswa bisa membuat akun PPDB di situs Disdik DKI Jakarta, https://disdik.jakarta.go.id/. Selain via online, orangtua siswa bisa membuat akun PPDB di posko PPDB yang tersebar di 12 titik di Jakarta.

Salah satu posko PPDB berada di kantor Disdik DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto