Menuju konten utama

Disdik DKI Jamin Tak akan Ada Jual Beli Kursi di PPDB 2024

Disdik DKI Jakarta memastikan tidak akan ada fenomena jual beli kursi dalam proses PPDB jenjang SD, SMP, SMA negeri se-Jakarta.

Disdik DKI Jamin Tak akan Ada Jual Beli Kursi di PPDB 2024
Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan tidak akan ada fenomena jual beli kursi dalam proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SD, SMP, SMA negeri se-Jakarta. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat rapat petunjuk teknis dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ia menyebutkan, ada dua tahap dalam proses PPDB untuk semua jenjang, yakni tahap pertama dan tahap kedua. Saat ada calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftarkan diri ketika diterima di tahap pertama, Disdik DKI akan mengosongkan kursi tersebut hingga tahap kedua.

Dengan demikian, kursi kosong ini tidak akan terisi oleh CPDB manapun selain melalui tahap kedua PPDB DKI Jakarta. Hal ini diterapkan untuk PPDB semua jenjang.

"Kalau pada PPDB tahap satu anak yang diterima tapi tidak lapor diri, maka [ada kursi] kosong. [Kursi] yang kosong itu kita buka di tahap dua," tutur Purwosusilo.

Kemudian, saat ada CPDB yang tidak mendaftarkan diri ketika diterima di tahap kedua, kursi tersebut dikosongkan selama satu semester.

Menurut Purwosusilo, Disdik DKI akan membuka pendaftaran untuk kursi kosong tersebut melalui jalur mutasi. Dengan demikian, diyakini tak akan ada proses jual beli kursi saat proses PPDB semua jenjang.

"Jika sampai dengan tahap dua, anak yang diterima tidak lapor diri, maka [kursi] kosong. Itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi," ucapnya.

"Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, izin, saya sampaikan tidak ada," imbuh dia.

Purwosusilo menambahkan, jika anak kandung Sekretaris Disdik DKI tidak diterima saat mengikuti proses PPDB, Disdik DKI tak akan mengupayakan agar sang anak mendapatkan kursi.

"Sehingga, anaknya Pak Sekdis [misalnya] enggak diterima, ya enggak diterima," tutur dia.

Untuk diketahui, daya tampung SD di Jakarta mencapai 95.573 kursi, daya tampung SMP sebanyak 71.000 kursi, dan daya tampung SMA/SMK sebanyak 20.130 kirsi.

Jumlah ketersediaan daya tampung jenjang SMP dan SMA/SMK di Jakarta lebih sedikit daripada jumlah CPDB.

Karena itu, terdapat syarat khusus bagi pendaftar PPDB di DKI Jakarta, yakni pendaftar adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di Jakarta.

Orangtua siswa bisa membuat akun PPDB di situs Disdik DKI Jakarta, https://disdik.jakarta.go.id/. Selain via online, orangtua siswa bisa membuat akun PPDB di posko PPDB yang tersebar di 12 titik di Jakarta. Salah satu posko PPDB berada di kantor Disdik DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang