Menuju konten utama

Contoh Surat Pernyataan Mutlak Keabsahan Dokumen PPDB 2024

Berikut contoh surat pernyataan mutlak keabsahan dokumen PPDB 2024 dan link download dokumen dalam bentuk PDF.

Contoh Surat Pernyataan Mutlak Keabsahan Dokumen PPDB 2024
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di beberapa wilayah di Indonesia telah dimulai. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib mempersiapkan banyak hal sebelum mendaftar, salah satunya mempersiapkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Orang Tua/Wali.

PPDB adalah proses seleksi penerimaan siswa baru untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA, yang dilaksanakan di awal tahun ajaran baru. PPDB 2024 berlangsung dalam beberapa jalur, mulai dari jalur zonasi, prestasi, afirmasi, hingga perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru.

Jadwal pelaksanaan PPDB 2024 di setiap daerah bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dinas pendidikan setempat. Namun, PPDB tahun ini umumnya akan dilaksanakan dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2024.

PPDB akan diawali dengan tahap pra pendaftaran yang dilakukan dengan cara pengajuan akun serta mengunggah beberapa berkas yang dibutuhkan. Proses pendaftaran PPDB 2024 akan dilaksanakan secara online melalui website resmi PPDB di masing-masing daerah.

Prosedur pendaftaran PPDB online 2024 ini membantu CPDB maupun orang tua/wali tidak perlu datang langsung ke sekolah.

Dokumen Penting PPDB 2024

CPDB dan orang tua/wali wajib menyiapkan beberapa dokumen penting dalam pendaftaran PPDB 2024. Dokumen-dokumen yang dimaksud berupa berkas-berkas yang dimuat dalam syarat pendaftaran umum maupun khusus.

Syarat dokumen umum merupakan dokumen yang wajib disiapkan oleh seluruh CPDB yang mendaftar di semua jalur. Sementara itu, dokumen khusus adalah dokumen yang hanya disiapkan oleh CPDB yang mendaftar di jalur-jalur pendaftaran tertentu.

Berikut rincian dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran PPDB 2024:

A. Dokumen Umum PPDB 2024

  • Akta lahir/surat tanda kenal lahir.
  • Kartu keluarga.
  • Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Surat keterangan kelulusan dan untuk paket A sertakan uji kesetaraan.
  • Surat pertanggungjawaban mutlak dari orang tua/wali.

B. Dokumen Khusus PPDB 2024

  • Surat keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk pendaftar jalur khusus CPDB tidak mampu.
  • Surat keterangan disabilitas atau inklusi dari dokter spesialis, psikolog dan atau kartu penyandang disabilitas, untuk pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas.
  • Surat perpindahan tugas orang tua, bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
  • Piagam/sertifikat atau dokumentasi prestasi, bagi pendaftar jalur prestasi akademik maupun non-akademik.

Tahapan PPDB Apa Saja?

Pelaksanaan PPDB terbagi menjadi beberapa tahap yang semuanya wajib dijalani oleh seluruh CPDB. Berikut tahapan pelaksanaan PPDB untuk sekolah-sekolah di Indonesia:

1. Pra Pendaftaran

Pra pendaftaran adalah tahapan paling awal sebelum mendaftar PPDB. Tahapan ini dilakukan dengan cara mengajukan akun sekaligus mengunggah dokumen yang diperlukan di situs resmi PPDB di masing-masing daerah.

2. Verifikasi Dokumen

Setelah melakukan pra pendaftaran, panitia PPDB atau tim verifikator akan melakukan verifikasi terhadap data diri dan dokumen yang telah diunggah.

3. Pendaftaran

CPDB mulai melakukan pendaftaran dan memilih sekolah yang diinginkan melalui jalur pendaftaran yang dibuka, baik itu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

4. Seleksi

Proses seleksi CPDB akan dimulai dan didasarkan pada kuota serta kriteria yang sudah ditetapkan di setiap jalur pendaftaran.

5. Pengumuman

Pengumuman hasil seleksi diumumkan sekaligus sebagai penetapan peserta didik baru. Pengumuman ini juga didasarkan pada hasil rapat kepala sekolah beserta dewan guru di sekolah yang bersangkutan.

6. Daftar Ulang

CPDB yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing. Tahapan ini sekaligus untuk memastikan status CPDB sebagai peserta didik baru di sekolah yang dituju. CPDB yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal atau ketentuan akan dinyatakan mengundurkan diri.

Jalur PPDB 2024 Ada Apa Saja?

Setidaknya ada 4 macam jalur pendaftaran yang dibuka dalam PPDB 2024, yaitu:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju. Kuota untuk jalur zonasi ditetapkan minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah.

Sebagai bukti domisili, CPDB wajib menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dimulai.

Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, maka KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang didapatkan dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini dibuka khusus untuk CPDB penyandang disabilitas atau CPDB yang berasal dari keluarga tidak mampu. Kuota untuk jalur afirmasi ditetapkan sebesar minimal 15 persen dari total daya tampung sekolah.

Bagi CPDB dari keluarga tidak mampu, wajib memiliki dokumen bukti kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah. Sedangkan CPDB penyandang disabilitas bisa menyiapkan surat keterangan disabilitas sesuai persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing daerah.

Jalur afirmasi PPDB dibuka untuk CPDB yang berdomisili di dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah yang dituju. Namun, penentuan peserta didik dalam jalur ini tetap diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur Prestasi

Jalur ini dibuka khusus untuk CPDB yang memiliki prestasi akademik. Prestasi ini dibuktikan dengan nilai rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.

Selain nilai rapor, prestasi lain yang diraih CPDB juga bisa menjadi bahan pertimbangan, baik itu prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru

Jalur ini dibuka untuk CPDB yang merupakan anak dari guru serta CPDB yang orang tua atau walinya dipindahtugaskan ke dalam wilayah zonasi sekolah. Kuota jalur ini ditetapkan sebanyak maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

CPDB yang mendaftar jalur ini wajib membawa dokumen bukti berupa surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Sementara itu, CPDB yang merupakan anak guru, dapat mendaftar untuk bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Seleksi atau penentuan peserta didik dalam jalur ini tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal CPDB yang paling dekat dengan lokasi sekolah.

Contoh Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Orang Tua/Wali

Surat Pernyataan Mutlak Keabsahan Dokumen merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan dalam pendaftaran PPDB 2024. Dokumen ini juga dikenal dengan nama Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali.

Sesuai namanya, surat pernyataan mutlak keabsahan dokumen berisi pernyataan bahwa data atau informasi yang diserahkan CPDB dan orang tua/wali saat pendaftaran PPDB adalah benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Surat pernyataan ini juga berisi kesanggupan dari CPDB atau orang tua/wali yang bersangkutan untuk menerima sanksi/hukuman sesuai undang-undang apabila pernyataan yang diberikan terbukti tidak benar.

SPTJM umumnya ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB di atas meterai. Selain itu, SPTJM untuk pendaftaran PPDB 2024 perlu diserahkan dalam format yang tepat.

Orang tua/wali CPDB dapat memahami format SPTJM PPDB dengan melihat contoh dokumen berikut:

Contoh Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Orang Tua/Wali PDF

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani & Yonada Nancy