Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Afirmasi-Prestasi

Link pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Afirmasi-Prestasi dapat diketahui melalui laman Malangkab Siap PPDB.

Link Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Afirmasi-Prestasi
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 untuk jalur afirmasi, perpindahan ortu, dan prestasi telah dibuka mulai hari ini Senin, 20 Mei 2024. Pendaftaran bakal dibuka selama 3 hari, tepatnya hingga 22 Mei 2024 mendatang.

Waktu pendaftaran PPDB 2024 SMP Malang berlangsung dari pukul 06.00-20.00 WIB. Pendaftaran PPDB 2024 bisa dilakukan dengan mengunjungi laman Malangkab Siap PPDB. Setelah itu, verifikasi dan validasi PPDB 2024 dijadwalkan 20-23 Mei 2024 selama 24 jam.

Pengumuman PPDB SMP Malang 2024 akan dirilis pada 24 Mei 2024 mendatang. Hasil seleksi itu akan diumumkan secara online dan ditampilkan di laman Siap PPDB sejak pukul 06.00-23.59 WIB.

Bagi peserta PPDB 2024 yang diterima, maka berhak langsung daftar ulang. Daftar ulang dapat dilakukan via online atau luring (mendatangi sekolah tujuan). Jadwal daftar ulang adalah 24-25 Mei 2024 pukul 06.00-20.00 WIB.

Link Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Afirmasi-Prestasi

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024

Persyarat pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 meliputi syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum pendaftaran mencakup usia, jenjang terakhir pendidikan, ijazah atau surat keterangan lulus, hingga Kartu Keluarga.

Sementara itu, syarat khusus merupakan persyaratan untuk mengatur kondisi spesifik pendaftaran PPDB Malang 2024. Misalnya, zonasi, kategori calon peserta, hingga jalur perpindahan tugas orang tua.

Berikut ini adalah syarat umum dan syarat khusus dalam PPDB Malang 2024:

Syarat Umum:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;

3. Punya Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/MI atau dokumen lain yang telah menerangkan telah merampungkan kelas 6 (enam) SD/MI sederajat;

4. Ketentuan persyaratan usia sebagaimana dimaksud poin 1 dan dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah/madrasah yang menyelenggarakan layanan inklusif, pendidikan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

5. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB secara online dengan mengunggah dokumen berkas berupa:

  • Ijazah SD/MI atau sederajat (bagi pendaftar yang lulus tahun ajaran sebelumnya) atau surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6 pada jenjang SD / MI atau sederajat.;
  • Akta Kelahiran;
  • Kartu Keluarga;
  • Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah, bagi pendaftar pada jalur afirmasi;
  • Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua;
  • Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dilampiri dengan piagam akreditasi sekolah yang masih berlaku, bagi pendaftar jalur prestasi;
  • Piagam prestasi serta menunjukan aslinya (pada saat verifikasi berkas), piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  • Surat pernyataan orang tua / wali tentang kebenaran atau keaslian dokumen yang diunggah bermaterai 10.000,- sebagaimana format terlampir.

Syarat Khusus

A. Zonasi

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran PPDB.

2. Jika kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan. domisili, sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik);
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) atau; atau
  • KK hilang atau rusak.

4. Jika terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak;
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

8. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

9. Untuk jenjang SMP skor zonasi berdasarkan pada jarak terdekat tinggal calon peserta didik ke sekolah tujuan, berdasarkan jarak yang telah ditentukan pada sistem aplikasi.

10. Pada jalur zonasi peserta didik SMP diperbolehkan memilih 2 (dua) pilihan sekolah yaitu pilihan ke-1 dan pilihan ke- 2.

11. Apabila ada nilai akhir yang sama, maka ditentukan melalui:

  • Usia calon peserta didik,
  • Waktu mendaftar yang lebih awal.

B. Afirmasi

1. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi atau tidak mampu. Berkas tersebut antara lain:

  • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik.
  • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
  • Bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
2. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Untuk calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:

  1. surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
  2. surat keterangan dari psikolog; dan atau;
  3. kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
4. Seleksi jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

5. Dalam pelaksanaan seleksi PPDB calon peserta didik yang merupakan peserta program penanganan keluarga tidak mampu atau Penyandang Disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus dapat diterima dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

6. Seleksi jalur afirmasi didasarkan pada verifikasi dokumen yang dipersyaratkan dan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tujuan.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

1. Bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Serta juga Surat Keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;

2. Perpindahan tugas orang tua/wali yang atau Surat Keterangan pindah domisili sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;

3. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik dari orang tua/wali yang mengajar di sekolah tersebut;

4. Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua dengan mempertimbangkan pada verifikasi dokumen yang dipersyaratkan dan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tujuan.

D. Jalur Prestasi

1. Prestasi Nilai Akademik

Fotocopy rapor 5 (lima) semester terakhir, memiliki nilai rata-rata minimal 85 dan dicantumkan dalam surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran jenjang SD/MI atau sederajat dari sekolah asal. Lampirkan pula piagam akreditasi sekolah yang masih berlaku.

2. Prestasi hasil lomba akademik dan non akademik.

Bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, serta bersedia menunjukkan sertifikat asli saat verifikasi berkas.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024

Sebelum mendaftar PPDB SMP Malang 2024, ada baiknya calon peserta memahami lebih dulu alur atau tata cara pendaftaran PPDB SMP Malang 2024. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bis diterapkan untuk mendaftar SMP Malang 2024:

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Akses ke laman situs PPDB Onlie

3. Pengajuan pendaftaran mandiri oleh calon peserta didik baru, dengan melengkapi formulir secara oline.

4. Unggah dokumen yang dipersyaratkan

5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan

6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.

7. Operator Sekolah memverifikasi bukti pedaftaran secara onlien.

8. Pengumuman bisa diketahui dan diakses dengan PPDB.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMP Malang 2024

Mengutip laman PPDB Kabupaten Malang, berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi PPDB SMP Malang 2024:

Pendaftaran PPDB SMP Malang

20-22 Mei 2024, pukul 06.00-20.00 WIB (Online)

Verifikasi dan Validasi

20-23 Mei 2024, 24 jam (Online & Luring)

Pengumuman PPDB SMP Malang

24 Mei 2024 (Online), pukul 06.00-23.59 WIB

Daftar Ulang Peserta Lulus PPDB

24-25 Mei 2024, pukul 06.00-20.00 WIB

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani