Menuju konten utama

Juknis PPDB Jatim 2024 SMA-SMK, Link Pendaftaran, dan Unduh PDF

Juknis pelaksanaan PPDB Provinsi Jatim tahun 2024 jenjang SMA/SMK, dan sekolah luar biasa telah dirilis. Berikut info, jadwal, dan syarat pendaftaran.

Juknis PPDB Jatim 2024 SMA-SMK, Link Pendaftaran, dan Unduh PDF
PPDB Jawa Timur. foto/https://ppdbjatim.net/

tirto.id - Juknis pelaksanaan PPDB Provinsi Jatim tahun 2024 jenjang SMA/SMK, dan sekolah luar biasa telah dirilis.

Petunjuk teknis (juknis) ini dibutuhkan oleh para calon peserta didik baru untuk mempermudah CPDB dalam mengikuti proses pendaftaran PPDB Jatim tahun 2024 baik untuk jenjang SMA maupun SMK.

Adapun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB Jatim tahun 2024 yang termuat dalam SK Kepala Dindik tersebut setidaknya meliputi persyaratan PPDB, tahap dan jalur pendaftaran PPDB, perencanaan dan pelaksanaan PPDB, hingga pasca pelaksanaan PPDB.

Sebagian isi dari juknis PPDB Jatim tahun 2024 sudah tersaji dalam artikel ini. Para calon peserta didik baru dapat mengakses link untuk mengunduh dokumen PDF berisi Juknis PPDB Jatim tahun 2024 jenjang SMA/SMK di bagian paling bawah artikel ini.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2024

Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur tahun 2024 untuk jenjang SMA/SMK akan segera dibuka.

Merujuk pada laman resminya, jadwal pelaksanaan PPDB Provinsi Jatim tahun 2024 untuk jenjang SMA/SMK akan diselenggarakan dengan sejumlah kegiatan mulai dari sosialisasi juknis PPDB, pra pendaftaran, PPDB tahap I, PPDB tahap II, PPDB tahap III, PPDB tahap IV, hingga PPDB tahap V.

Adapun dalam PPDB Jatim tahun 2024 ini jadwal pendaftarannya akan dibagi menjadi beberapa tahap yang meliputi lima jalur pendaftaran. Berikut rincian jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2024 :

  • PPDB Tahap I Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba : 10 - 11 Juni 2024
  • PPDB Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA : 18 - 19 Juni 2024
  • PPDB Tahap III Jalur Zonasi SMK : 22 - 23 Juni 2024
  • PPDB Tahap IV Jalur Zonasi SMA : 27 - 28 Juni 2024
  • PPDB Tahap V Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK : 3 - 4 Juli 2024
Bagi peserta yang akan mengikuti pendaftaran PPDB Jatim tahun 2024 untuk jenjang SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran dengan mengakses link berikut :

Link Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA/SMK

Syarat dan Ketentuan PPDB Jatim 2024 SMA dan SMK

Merujuk pada laman resmi PPDB Jatim, terdapat sejumlah persyaratan atau ketentuan dalam pelaksanaan PPDB SMA dan SMK di Provinsi Jatim tahun 2024. Berikut rincian ketentuan umum terkait pelaksanaan PPDB tersebut :

1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;

2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya;

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;

5. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada nomor 4 adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;

6. Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada nomor 4, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;

7. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.;

8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:

  • bencana alam; dan/atau
  • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
9. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi

10. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 9, antara lain:

  • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
  • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
  • hilang atau rusak.
11. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 10, maka harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
12. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

13. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;

14. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 13, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;

15. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;

16. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang;

17. Surat keterangan domisili yang dimaksud pada nomor 16, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024;

18. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;

19. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).;

20. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

21. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negera asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;

22. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;

23. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 22 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

24. Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;

25. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);

26. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 25 bagi calon peserta didik baru SMK terdiri dari:

  • Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada beberapa bidang keahlian seperti Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, Energi dan Pertambangan, Teknologi Informasi, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Seni dan Ekonomi Kreatif, serta Pariwisata.
  • Calon peserta didik memiliki tinggi badan minimal 153 cm untuk wanita dan minimal 158 cm untuk laki-laki pada beberapa bidang keahlian seperti Usaha Layanan Pariwisata, Perhotelan, Teknik Alat Berat, Teknik Mekanik Industri, dan Teknik Permesinan.
27. Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 26 wajib melakukan tes kesehatan pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat; dan

28. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah pagu.

Link Unduh Juknis PPDB Jatim 2024 SMA dan SMK

Berikut link yang dapat diakses untuk mengunduh dokumen juknis PPDB Provinsi Jatim tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB :

Link Juknis PPDB Jatim 2024 PDF

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani