tirto.id - Juknis PPDB Kota Denpasar 2024 jenjang SD dan SMP sudah dirilis Dinas Pendidikan setempat. Calon siswa dapat mengecek jadwalnya. Pendaftaran dilakukan mulai pertengahan Juni 2024.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor 400.3.9.2/5643/Disdikpora/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
Isinya mencakup persyaratan umum dan khusus untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar 2024 jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk pendaftaran TK, calon siswa diwajibkan berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun (kelompok A). Sedangkan kelompok B paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 Sekolah Dasar Negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan/atau berhitung. Sementara calon siswa Sekolah Menengah Pertama berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 sesuai data Kartu Keluarga.
Jadwal PPDB Kota Denpasar SD
PPDB Kota Denpasar 2024 tingkat SD dilaksanakan mulai awal Juni 2024. Masa pendaftaran dapat dilakukan sejak Rabu, 19 Juni 2024, mulai pukul 09.00 WITA.
Berikut adalah jadwal lengkap PPDB Kota Denpasar SD tahun 2024:
- Pendataan: Senin-Sabtu, 3–8 Juni 2024
- Pendaftaran: Rabu-Jumat, 19-21 Juni 2024
- Pengumuman: Senin, 8 Juli 2024
- Daftar Ulang: Selasa-Rabu, 9–10 Juli 2024
Jadwal PPDB Kota Denpasar SMP
Pelaksanaan PPDB 2024 Kota Denpasar jenjang SMP dilaksanakan mulai 18 Juni 2024. Namun demikian, hal ini dibedakan menurut jalurnya, yakni prestasi, perpindahan tugas orang tua/wali, afirmasi, zonasi umum, dan zonasi bina lingkungan.
Berikut jadwal lengkap PPDB Kota Denpasar SMP tahun 2024 pada masing-masing jalur:
Prestasi
- Pendaftaran: Selasa-Kamis, 18-20 Juni 2024 (pukul 09.00-15.00 WITA)
- Pengumuman: Sabtu, 22 Juni 2024 (pukul 06.00 WITA)
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali & Afirmasi
- Pendaftaran: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 (pukul 09.00-15.00 WITA)
- Pengumuman: Rabu, 26 Juni 2024 (pukul 06.00 WITA)
Zonasi Umum
- Pendaftaran: Kamis-Sabtu, 27-29 Juni 2024 (pukul 09.00-15.00 WITA)
- Pengumuman: Senin, 1 Juli 2024 (pukul 06.00 WITA)
Zonasi Bina Lingkungan
- Pendaftaran: Selasa-Rabu, 2-3 Juli 2024 (pukul 09.00-15.00 WITA)
- Pengumuman: Kamis, 4 Juli 2024 (pukul 06.00 WITA)
Syarat PPDB Kota Denpasar TK, SD dan SMP 2024
Syarat PPDB Kota Denpasar jenjang TK, SD dan SMP tahun 2024 dibedakan antara persyaratan umum dan khusus.
Berikut adalah penjelasan masing-masing persyaratan sesuai jenjang sekolah:
TK
Persyaratan Umum- Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
- Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
- Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023.
- Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu.
- Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.
- Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh Sekolah yang dituju.
- Persyaratan administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b diatur lebih lanjut oleh Sekolah yang dituju.
- Khusus Calon Peserta Didik Baru dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja.
SD
Persyaratan Umum- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
- Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023.
- Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu.
- Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
- Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah Dasar sesuai yang tertera pada Lampiran VIII.
- Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII.
- Sekolah wajib menerima Peserta Didik baru yang berusia 7 tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud Persyaratan Umum pada huruf A angka 2 huruf a yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima.
- Kriteria anak dari keluarga kurang mampu sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar.
- Kriteria anak-anak sasaran layanan inklusi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas (PLD) Kota Denpasar, dan 1 (satu) sekolah maksimal menerima 2 (dua) orang.
- Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman KanakKanak/Roudhotul Athfal.
- Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan seperti tertera dalam Lampiran IV Tabel 7.
- Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 Sekolah Dasar Negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan/atau berhitung.
- Khusus Calon Peserta Didik Baru dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja.
- Khusus Calon Peserta Didik Baru Kartu Keluarga Luar Kota Denpasar dapat mendaftar pada alamat web https://s.id/ppdbsd-kkluardps.
SMP
Persyaratan Umum- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 sesuai data Kartu Keluarga.
- Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII.
- Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
- Persyaratan khusus PPDB Kota Denpasar jenjang SMP dibedakan seusai dengan jalur, seperti Zonasi, Afirmasi, Prestasi, hingga Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
- Untuk keterangan lebih lengkap, calon peserta dapat mengecek melalui Juknis PPDB 2024 Kota Denpasar pada halaman 7 hingga 13.
Link Unduh Juknis PPDB 2024 Kota Denpasar
Petunjuk teknis (juknis) PPDB 2024 Kota Denpasar jenjang TK, SD dan SMP 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut ini: