Menuju konten utama

Cara Aktivasi Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta dan Alurnya

Dalam proses pendaftaran PPDB Madrasah DKI, sesudah mengajukan akun, calon siswa harus melakukan aktivasi akun PPDB Madrasah DKI Jakarta. Berikut caranya.

Cara Aktivasi Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta dan Alurnya
Petugas (kanan) melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Proses pra pendaftaran atau pengajuan akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 sudah dibuka pada 13 Mei 2024 dan akan ditutup pada 26 Mei 2024.

Proses pengajuan akun PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu dilakukan secara daring atau online melalui link https://ppdb-madrasahdki.com/.

Untuk mengikuti proses PPDB, calon peserta didik, harus mendaftar sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih. Setiap jenjang pendidikan, mulai dari MI, MTs, dan MA memiliki jalur pendaftarannya sendiri, termasuk jadwal dan tahapannya masing-masing.

Dalam proses pendaftaran PPDB Madrasah DKI, sesudah mengajukan akun, calon siswa harus melakukan aktivasi akun PPDB Madrasah DKI Jakarta. Berikut alur dan tata cara selengkapnya.

Alur Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

Untuk mengikuti seluruh proses PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024, setiap calon siswa harus mengikuti alur pendaftaran yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara. Alur pendaftaran ini berlaku untuk semua jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024.

Berikut ini adalah alur pendaftarannya atau langkah-langkah pendaftarannya:

A. Mengajukan Akun atau Cetak Token/PIN

1. Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com/

2. Pengajuan akun dengan mengklik tombol Pengajuan Akun.

3. Mengisi formulir secara daring.

4. Mengunggah berkas persyaratan.

5. Mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi Token/PIN.

6. Setelah memperoleh Token/PIN, lanjutkan dengan proses Aktivasi Token/PIN.

B. Melakukan Aktivasi Akun

1. Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2. Aktivasi Token/PIN dengan mengklik tombol Daftar dan pilih Aktivasi.

3. Masukkan nomor peserta dan Token/PIN.

4. Ganti Token/PIN dengan password.

C. Memilih Madrasah

1. Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2. Klik tombol Daftar dan pilih Login.

3. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password yang telah dibuat sebelumnya.

4. Memilih madrasah tujuan.

5. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

D. Melakukan Lapor Diri Secara Daring

1. Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2. Login dengan cara input nomor peserta dan password.

3. Klik tombol Lapor Diri

4. Cetak tanda bukti lapor diri.

Cara Aktivasi Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta

PPDB 2023

PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

Sesudah mengajukan akun, calon siswa harus melakukan aktivasi akun PPDB Madrasah DKI Jakarta. Berikut ini adalah langkah-langkah aktivasi akun PPDB Madrasah Jakarta 2024:

1. Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2. Pilih menu ‘Ajuan Akun’ yang berada di bawah jenjang pendidikan pilihan Anda.

3. Isi nomor SIDANIRA (Sistem Pendataan Nilai Rapor) bagi lulusan dari DKI Jakarta. Bagi lulusan luar DKI Jakarta, siswa non reguler, atau lulusan sebelum 2024, isi dengan nomor NIK.

4. Pilih madrasah atau sekolah asal, dari dalam atau luar provinsi. Jika dari luar provinsi, pilih provinsi sekolah dan masukkan nama kota/kabupatennya.

5. Pilih jenis lulusan yang tersedia.

6. Masukkan tahun lulus.

7. Masukkan kode keamanan

8. Klik ‘Lanjutkan’ untuk menyelesaikan proses pengajuan akun.

9. Isi formulir secara daring.

10. Unggah berkas persyaratan.

11. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi informasi Token/PIN.

12. Jika sudah memperoleh Token/PIN, maka aktivasi akun bisa dilakukan.

Syarat Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan untuk mendaftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 sebagaimana dirujuk dari Petunjuk Teknis PPDB MIN, MTsN, dan MAN secara Online di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025:

Jenjang MI

1. Calon siswa usia 7 tahun wajib diterima sebagai siswa dengan mempertimbangkan batas daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar.

2. Unggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa dengan meterai Rp 10.000. Berikut ini adalah linknya: Link Surat Pernyataan.

3. Unggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat pada 1 Juni 2023.

4. Calon siswa tinggal di DKI Jakarta berdasarkan KK.

5. Bagi pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, Jalur Reguler, dan PPDB Tahap Akhir, calon siswa dapat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK.

6. Khusus pendaftar Jalur Raudhatul Athfal (RA), unggah Surat Keterangan lulus dari RA (cetak PDUM).

7. Khusus pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, unggah dokumen SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas Mengajar, dan SK Pengangkatan (bagi siswa dengan orang tua tenaga kependidikan).

Jenjang MTsN dan MAN

1. Madrasah atau sekolah asal harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

2. Madrasah atau sekolah asal harus terdaftar di sistem informasi elektronik madrasah EMIS atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Usia calon siswa MTsN paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024.

4. Usia calon siswa MAN paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024

5. Unggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil paling lambat 1 Juni 2023.

6. Calon siswa bertempat tinggal dan sekolah di DKI Jakarta, berdasarkan KK dan NIK calon siswa asal DKI Jakarta.

7. Calon siswa bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekolah di luar DKI, dengan NIK calon siswa berasal dari DKI Jakarta.

8. Unggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (sesuai format di lampiran petunjuk teknis) tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa, dibubuhi meterai Rp 10.000. Berikut ini adalah linknya: Link Surat Pernyataan.

9. Bagi pendaftar PPDB MTsN, isikan dan unggah rapor kelas 4 dan 5 semester 1-2, serta kelas 6 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA jenjang MI, SD, Paket A, atau Pendidikan Kesetaraan pada ponpes salafiyah tingkat Ula (konversi nilai rapor ke bahasa Indonesia) atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama.

10. Bagi pendaftar PPDB MAN, isikan dan unggah rapor kelas 7 dan 8 semester 1-2, serta kelas 9 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS, jenjang MTs, SMP, Paket B atau Pendidikan Kesetaraan pada ponpes salafiyah tingkat Wustha atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama

11. Pemberkasan manual dilakukan di madrasah tujuan masing-masing setelah pengumuman hasil PPDB dan lapor diri online

12. Bagi pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali,Jalur Tahfidz, Jalur Reguler, dan Jalur Madrasah, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan:

- Calon siswa dapat bertempat tinggal di luar DKI berdasarkan KK dan sekolah di DKI

- Calon siswa dapat bertempat tinggal di luar DKI berdasarkan KK dan sekolah juga di luar DKI

- Calon siswa asal sekolah asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbudristek (tidak berlaku bagi pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali)

- Calon siswa asal madrasah/sekolah luar DKI yang sudah terakreditasi mengunggah sertifikat akreditasi (tidak berlaku bagi pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi)

- Khusus pendaftar Jalur Tahfidz, unggah sertifikat, piagam, atau syahadah tahfidz Al-Qur'an, 3 juz untuk calon siswa MTsN dan 5 juz untuk calon siswa MAN; seleksi berdasarkan grading hafalan, kemudian tajwid terbaik

13. Khusus pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, unggah sertifikat atau piagam juara keagamaan, akademik, dan nonakademik; grading berdasarkan nilai pembobotan sebagaimana terlampir dalam juknis.

14. Khusus pendaftar Jalur Afirmasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), unggah dokumen cetak DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id.

15. Khusus pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, haru mengunggah dokumen tambahan, yaitu:

- SK Pindah Tugas Orang Tua bagi ASN/TNI/Polri

- SK Pembagian Tugas mengajar bagi anak guru pada madrasah tujuan

- SK Pengangkatan bagi anak tenaga kependidikan pada madrasah tujuan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani