Menuju konten utama
Pemilu 2024

Muhadjir Tak Setuju Sekolah & Madrasah Jadi Arena Kampanye

Muhadjir Effendy menilai acara kampanye atau debat pemilu tidak sesuai dilakukan di sekolah maupun madrasah.

Muhadjir Tak Setuju Sekolah & Madrasah Jadi Arena Kampanye
Menko PMK Muhadjir Effendy berjalan saat akan memimpin jalannya Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 1444H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan acara adu gagasan antara pasangan capres dan cawapres yang diselenggarakan di kampus sah-sah saja, asalkan sesuai aturan dan tetap menjaga kondusifitas.

“Yang penting niatnya untuk debat, bukan debatnya tidak dimaksudkan untuk kampanye,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Ia menegaskan, acara adu gagasan capres memang lebih sesuai dilakukan di lingkup kampus atau perguruan tinggi dibandingkan di tingkat sekolah atau madrasah. Sebab, kata Muhadjir, mahasiswa rata-rata sudah memiliki hak pilih, sementara sekolah atau madrasah masih sedikit pemilihnya.

“Silakan karena di situ, memang konstituennya di situ. Rata-rata sudah punya hak pilih. Silakan ya, tapi juga diikuti dengan ketentuan-ketentuan, harus betul-betul terukur,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu kampus yang berencana mengadakan debat bakal capres adalah Universitas Indonesia (UI). Program adu gagasan antar bakal capres akan berlangsung pada 14 September 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Acara ini direncanakan berlangsung terbuka dengan mengundang masyarakat dari berbagai elemen.

Sementara itu, Muhadjir menilai acara kampanye atau debat tidak sesuai dilakukan di sekolah maupun madrasah. Menurut Muhadjir para pelajar belum bisa menangani perbedaan dengan sepenuhnya.

Muhadjir juga kurang setuju, jika satuan pendidikan di tingkat sekolah dibolehkan menjadi arena kampanye.

“Karena itu supaya tidak diribeti dengan yang macam-macam saya imbau sebaiknya sekolah-sekolah maupun madrasah tidak usah dipakai untuk berkampanye. Biar mereka, guru-guru juga fokus mengantarkan peserta didiknya untuk menebus ketertinggalan akurat learning loss kemarin waktu COVID itu,” ungkapnya.

Di samping itu, kampanye di sekolah tidak akan efektif karena jumlah pemilih pemula lebih sedikit ketimbang jika di perguruan tinggi.

"Kalau kampus saya kira ada sisi baiknya, yang penting harus betul-betul dijaga kondusifitas. Dan mereka, kan, sudah (bisa) memilih, kemudian juga tingkat kesadarannya juga sudah tinggi," tegas Muhadjir.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Mencermati putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hal ini karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Bila demikian Amar Putusan MK, yang dilarang untuk kampanye adalah hanya tempat ibadah. Kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, tetap boleh dengan ketentuan harus mendapat izin penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dan tanpa menggunakan atribut," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (18/8/2023).

KPU akan merevisi dengan memasukkan pasal terkait teknis kampanye di dua fasilitas tersebut, yakni tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto