Menuju konten utama

Info Pra Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA/SMK, Jadwal, & Alurnya

Jadwal Pra pendaftaran PPDB Jawa Timur untuk jenjang SMA/SMK akan dimulai pada 20 Mei 2024. Berikut informasi syarat dan alurnya.

Info Pra Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA/SMK, Jadwal, & Alurnya
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Timur akan segera dibuka. Bagi lulusan SMP/sederajat yang hendak menempuh pendidikan di sekolah-sekolah Jawa Timur wajib mengetahui jadwal serta alur pra pendaftaran PPDB 2024.

Jadwal Pra pendaftaran PPDB Jawa Timur untuk jenjang SMA/SMK akan dimulai pada 20 Mei 2024.

PPDB SMA/SMK Jatim merupakan proses seleksi penerimaan siswa baru untuk masuk ke sekolah negeri jenjang SMA/SMK di wilayah Jawa Timur untuk tahun ajaran 2024/2025.

Sementara itu, pra pendaftaran adalah tahapan yang harus dilalui calon peserta didik baru sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2024.

Pra pendaftaran dilaksanakan dalam beberapa tahap yang dilakukan secara luring maupun daring melalui portal PPDB Jatim di laman https://ppdbjatim.net/.

PPDB Jawa Timur jenjang SMA/SMK menerima peserta didik lulusan SMP/sederajat tahun 2024 dan lulusan tahun sebelumnya, baik dari dalam maupun luar provinsi Jawa Timur.

Terdapat lima jalur Pendaftaran PPDB yang dapat diikuti oleh calon siswa. Berikut lima jalur PPDB SMA/SMK Jatim 2024 beserta jadwal pendaftarannya:

  • Jalur Afirmasi: 10-11 Juni 2024
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: 10-11 Juni 2024
  • Jalur Prestasi Hasil Lomba: 10-11 Juni 2024
  • Jalur Prestasi Nilai Akademik: 18-19 Juni 2024
  • Jalur Zonasi: 22-23 Juni 2024.

Jadwal dan Tahapan Pra Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK

  • Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 20 - 25 Mei 2024 (pukul 01.00 - 23.59 WIB)
  • Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru: 24 - 28 Mei 2024 (pukul 01.00 - 23.59 WIB)
  • Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 27 - 30 Mei 2024 (pukul 01.00 - 23.59 WIB)
  • Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 27 Mei - 14 Juni 2024 (pukul 08.00 - 23:59 WIB)
  • Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 28 Mei - 15 Juni 2024 (pukul 08.00 - 16.00 WIB)
  • Latihan Pendaftaran: 5 - 8 Juni 2024 (pukul 01.00 - 23.59 WIB)
  • Tes Kesehatan untuk Syarat Pendaftaran SMK Negeri pada Konsentrasi Keahlian tertentu: 28 Mei - 15 Juni 2024 (pukul 08.00 - 16.00 WIB)

Syarat Pra Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh calon peserta didik baru (CPDB) sebelum mengikuti pra pendaftaran, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD)
  • Fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) khusus bagi CPDB yang berada di wilayah terkena bencana
  • Fotokopi surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, khusus bagi CPDB yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial
  • Fotokopi ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir
  • Fotokopi rapor SMP semester 1-5
  • Fotokopi akreditasi SMP/MTs/sederajat asal bagi CPDB yang berasal dari luar Jawa Timur
  • Fotokopi Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali bagi CPDB jalur pindah tugas orang tua/wali
  • Fotokopi Surat Penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan)
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali CPDB tentang kebenaran dokumen
  • Surat pernyataan CPDB bagi lulusan SMP/sederajat sebelum tahun 2024
Selain syarat dokumen, CPDB juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum yang ditetapkan dalam PPDB SMA/SMK Jatim 2024. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Calon peserta didik baru (CPDB) berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai domisili.

2. CPDB telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/sederajat. Dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan seperti surat keterangan lulus (SKL).

3. CPDB adalah lulusan SMP/sederajat tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya

4. CPDB wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK), baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur.

5. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada nomor 4 adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur.

6. Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 (10 Juni 2024)

7. Apabila tidak memiliki kartu keluarga (KK) karena keadaan tertentu (terkena bencana alam atau bencana sosial seperti pengungsi akibat konflik sosial/kerusuhan), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Wajib pula melampirkan fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

8. Jika dalam waktu kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan dalam PPDB.

9. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 8, antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik)
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
  • KK hilang atau rusak.
10. Jika terjadi perubahan data KK, maka harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
11. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

12. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;

13. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada nomor 12, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

14. Bagi CPDB yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang.

15. Surat keterangan domisili yang dimaksud pada nomor 14, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 (10 Juni 2024)

16. CPDB penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/sederajat

17. CPDB jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

18. CPDB warga negara Indonesia dan warga negara asing harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk CPDB SMA dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk CPDB SMK.

19. CPDB tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik (laki-laki) dan tidak bertindik bukan pada tempatnya (perempuan), dengan mengisi isian surat pernyataan.

20. CPDB SMK wajib memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh pihak sekolah.

Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan umum dan khusus untuk PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK dapat dilihat di tautan berikut:

Persyaratan PPDB SMA/SMK Jatim 2024

Alur dan Prosedur Pra Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK

Berikut alur dan prosedur pra pendaftaran PPDB Jawa Timur 2024 untuk jenjang SMA/SMK:

1. Pengisian Nilai Rapor

Kepala Sekolah SMP/sederajat akan mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran berikut:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris
Pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing SMP/Sederajat asal) dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

2. Verifikasi Nilai Rapor

CPDB memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal pada 24-28 Mei 2024 secara daring melalui laman ppdb.jatimprov.go.id

3. Pembetulan Nilai RaporPembetulan nilai rapor (jika terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal pada 27-30 Mei 2024 secara daring melalui laman rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

4. Pengambilan PIN

  • Semua CPDB mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui laman ppdb.jatimprov.go.id pada tanggal 27 Mei - 14 Juni 2024
  • Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 kali selama PPDB berlangsung.
  • Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan oleh calon peserta didik baru secara online sesuai dengan ketentuan.
  • Calon peserta didik baru mendatangi SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD calon peserta didik baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
5. Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:

  • Fotokopi KK dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi SKD dengan menunjukkan aslinya serta fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana (khusus bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam)
  • Fotokopi SKD dengan menunjukkan aslinya serta fotokopi surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang (khusus bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial)
  • Fotokopi Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi rapor semester 1-5 SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal (khusus calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur)
  • Fotokopi SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
  • Fotokopi Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratkan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB.
  • Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024.
6. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

7. Khusus calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dientrykan oleh SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani