tirto.id - Jadwal Pra PPDB SMA SMK Jatim 2024, beserta tahapan dan prosedurnya perlu diketahui oleh calon peserta didik yang akan mengikuti seleksi PPDB SMA SMK di Jawa Timur.
PPDB SMA SMK Jatim 2024 merupakan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK. Seleksi ini merupakan jalur pendaftaran masuk sekolah negeri di wilayah Jawa Timur untuk tahun ajaran 2024/2025.
Proses seleksi PPDB SMA SMA Jatim 2024 ini sudah dimulai sejak Januari 2024. Kegiatan awal yang diselenggarakan oleh panitia penyelenggara adalah Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2024 yang berlangsung secara offline pada Januari hingga Mei 2024.
Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Jatim 2024
Berikut ini adalah jadwal pra pendaftaran PPDB Jatim 2024, sebagaimana dilansir dari laman PPDB Jatim:
- Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 20 - 25 Mei 2024
- Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru: 24 - 28 Mei 2024
- Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 27 - 30 Mei
- Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 27 Mei - 14 Juni 2024
- Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 28 Mei - 15 Juni 2024
- Latihan Pendaftaran: 5 - 8 Juni 2024
- Tes Kesehatan untuk Syarat Pendaftaran SMK Negeri pada Konsentrasi Keahlian tertentu: 28 Mei - 15 Juni 2024
Tahapan Pra PPDB SMA SMK Jatim 2024
Berikut ini adalah tahapan Pra PPDB SMA SMK Jatim 2024, sebagaimana dilansir dari laman PPDB Jatim:
1. Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah atau pejabat yang ditugasi pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
2. Verifikasi Nilai Rapor
Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal mulai 24 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024 secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id
3. Perbaikan Nilai Rapor
Perbaikan nilai rapor (bila ada kesalahan entri nilai rapor) dilakukan oleh sekolah asal mulai 27 Mei 2024 sampai dengan 30 Mei 2024 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
4. Pengambilan PIN
- Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id mulai tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 14 Juni 2024
- Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama PPDB berlangsung.
- Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan oleh calon peserta secara online.
- Calon peserta didik baru mendatangi SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
- Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:
* Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
* Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
* Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
* Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
* Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
* Foto copy sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur.
* Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
* Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
* Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratkan dalam PPDB.
* Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024.
6. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
7. Khusus calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dimasukkan oleh SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Jatim 2024
Ada sejumlah jalur pendaftaran PPDB SMA SMK Jatim 2024. Berikut adalah tata cara pendaftaran untuk masing-masing jalur:
A. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
1. Login ke ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
4. Khusus siswa dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Khusus siswa dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh orang tua/wali.
6. Khusus siswa penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
7. Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta penyandang disabilitas saja.
8. Mengunduh bukti pendaftaran.
B. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
1. Login ke ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
2. Bagi siswa yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi yang mempekerjakan.
3. Bagi siswa yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
4. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
5. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.6. Mengunduh bukti pendaftaran.
C. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
1. Login situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
5. Mengunduh bukti pendaftaran.
D. Jalur Zonasi SMA/SMK
1. Login ke ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
E. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
1. Login ke ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani