Menuju konten utama

Apa Itu Prestasi Akademik dan Non-Akademik di PPDB 2023?

Apa itu jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik di PPDB 2023? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Prestasi Akademik dan Non-Akademik di PPDB 2023?
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 telah dibuka di berbagai daerah untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Di banyak daerah, pendaftaran PPDB 2023 dibuka dengan berbagai jenis jalur, termasuk jalur prestasi akademik dan non-akademik.

Apa itu jalur prestasi akademik dan non-akademik di PPDB 2023?

Meskipun ketentuan pendaftaran PPDB 2023 jalur prestasi akademik dan non-akademik di berbagai daerah bisa berbeda-beda, dari segi pengertian sama saja. Berkas persyaratan umumnya juga tidak jauh berbeda.

Apa Itu Jalur Prestasi Akademik di PPDB 2023?

Prestasi Akademik adalah prestasi yang dicapai oleh peserta didik (siswa/siswi) di dalam proses pembelajaran sekolah. Prestasi akademik ditunjukkan dengan bukti berupa nilai rapor peserta PPPB yang diperoleh di sekolah asal.

Biasanya, syarat utama untuk mengikuti PPDB jalur prestasi akademik adalah dokumen rapor berisi data nilai pelajaran tertentu selama 5 semester.

Misalnya adalah data nilai rapor semester 1 kelas 7 sampai dengan semester 1 di kelas 9 (untuk pendaftaran SMA/SMK). Atau, nilai rapor semester 1 kelas 4 hingga semester 1 di kelas 6 (untuk pendaftaran SMP).

Batasan nilai rapor untuk setiap pelajaran yang dikategorikan sebagai prestasi akademik ini bisa berbeda-beda di tiap daerah. Selain itu, ada juga yang predikat prestasi akademik dilihat dari pemeringkatan di kelas sekolah asal.

Sementara nilai yang umumnya diperhitungkan dalam PPDB adalah dari pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, PKN, IPA, IPS, dan lain sebagainya.

Oleh karena sistem seleksinya berdasarkan nilai rapor, PPDB Jalur Prestasi Akademik juga sering disebut dengan istilah PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor.

Apa Itu Jalur Prestasi Non-Akademik di PPDB 2023?

Lain halnya dengan PPDB Jalur Prestasi Non-Akademik. Maksud prestasi non-akademik di sini ialah prestasi yang diraih peserta didik (siswa/siswi) dari lomba, kompetisi, olimpiade, dan sejenisnya. Maka itu, jalur ini juga bisa disebut jalur prestasi lomba.

Prestasi non-akademik itu harus diraih ketika peserta PPDB masih duduk di sekolah asal. Misalnya, jika akan mendaftar PPDB SMA, prestasi yang diajukan sudah diraih saat masih duduk di bangku SMP, dan bukan SD.

Prestasi non-akademik ini bisa diperoleh dari lomba/kejuaraan/olimpiade di tingkat kota atau kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional.

Kategori lomba/kejuaraan/olimpiade juga sering kali dibedakan menjadi bidang akademik, dan bidang non-akademik. Bidang akademik berhubungan dengan sains. Adapun bidang non-akademik merujuk ke tema-tema di luar sains, seperti olahraga dan kesenian.

Para peserta PPDB Jalur Prestasi Non-Akademik biasanya diminta menyerahkan bukti dari prestasinya berupa piagam penghargaan dan surat keterangan dari kepala sekolah asal, atau dinas pendidikan setempat.

Jenis lomba/kompetisi/olimpiade yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB juga tak selalu sama di semua daerah.

Selain itu, ada juga daerah yang memasukkan kemampuan dalam menghafal kitab suci sebagai jenis prestasi non-akademik untuk seleksi PPDB.

Ada juga daerah yang memasukkan pengalaman ekstrakurikuler, seperti pernah menjadi ketua OSIS, sebagai salah satu jenis prestasi non-akademik.

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas kiranya prestasi akademik mengarah pada kapasitas intelektual peserta didik dalam menguasai mata pelajaran di sekolah.

Sementara itu, prestasi non-akademik merujuk pada capaian peserta didik yang diraih di luar kelas, seperti kejuaraan, lomba, olimpiade, hingga kegiatan ekstrakurikuler.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Addi M Idhom