Menuju konten utama
SPTJM PPDB DKI 2023

Contoh SPTJM PPDB DKI Jakarta 2023, Download PDF, Syarat Daftar

Berikut contoh SPTJM PPDB DKI Jakarta 2023, link download PDF, cara daftar, dan persyaratan.

Contoh SPTJM PPDB DKI Jakarta 2023, Download PDF, Syarat Daftar
PPDB Jakarta. foto/https://ppdb.jakarta.go.id/#/

tirto.id - Salah satu syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023, mulai dari SD hingga SMA/SMK/sederajat, adalah SPTJM. Surat Tanggung Jawab Mutlak harus diisi oleh orang tua sebagai wujud kesungguhan dalam hal pengisian biodata. Berikut disajikan contoh surat pernyataan tersebut beserta link download PDF-nya.

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2023/2024 dibuka mulai 12 Juni 2023. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, terdapat tiga periode pendaftaran yakni tahap I, II, dan III. pada periode tersebut akan berlangsung proses pendaftaran dan pemilihan peminatan di sekolah tujuan tahap I.

Tahap I berlangsung pada 12-14 Juni 2023. Tahap II akan dibuka pada 19-21 Juni 2023. Sementara itu, tahap terakhir (III) dibuka pada 3-5 Juli 2023.

Link pendaftaran dapat diakses melalui Portal SIAP PPDB Online DKI Jakarta.

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SD-SMA

Berikut syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 dari jenjang SD hingga SMA.

1. PPDB SD DKI JAKARTA 2023

Syarat Umum:

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022.
  2. Kartu Keluarga tersebut telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai dengan jenjangnya. dan
  3. Pendaftar jalur zonasi hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.

Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:

  1. Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.
  2. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermeterai cukup. dan
  3. Bagi anak penyandang disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten dan SPTJM tentang keabsahan Surat Keterangan dari Orang Tua/Wali CPDB bermeterai cukup.

Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

  1. CPDB yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinsos dan Disdik Provinsi DKI Jakarta. dan
  2. CPDB dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Jalur Perpindahan Orangtua/Wali:

  1. Memiliki Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2022 sampai 27 Juni 2023.
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kelurahan setempat.
  3. Membuat SPTJM dengan bermeterai cukup. dan
  4. Bagi Anak Guru, memiliki Surat Pembagian tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua mengajar.

2. PPDB SMP-SMA DKI JAKARTA 2023

Syarat Umum:

  1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2022. dan
  2. Untuk peserta jalur zonasi hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Jalur Prioritas Pertama:

  1. Untuk anak asuh panti memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti.
  2. Melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermeterai cukup.
  3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif.
  4. Untuk Penyandang Disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten. dan
  5. Memiliki Ijazah/SKL dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

  1. CPDB penerima KJP Plus Tahun 2022.
  2. CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  3. Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. dan
  4. Bagi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Jalur Perpindahan Orangtua/Wali:

  1. Memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023.
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua.
  3. Membuat SPTJM yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermeterai cukup. dan
  4. Bagi Anak Guru, memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar.

3. PPDB SMK DKI Jakarta 2023

Syarat Umum:

  1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2022.
  2. Diutamakan persyaratan khusus yaitu Tidak Buta Warna pada semua konsentrasi keahlian kecuali Akuntansi, Bisnis Digital, Bisnis Retail, Layanan Perbankan, Layanan Perbankan Syariah, Manajemen Perkantoran, Seni Karawitan, Seni Tari, dan Seni Teater. dan
  3. Memiliki SPTJM tentang Keabsahan Dokumen tidak buta warna dari Orang Tua/Wali CPDB bermeterai cukup.

Jalur Afirmasi:

  1. Untuk anak asuh panti memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti.
  2. Melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermeterai cukup.
  3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif.
  4. Untuk Penyandang Disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten. dan
  5. Memiliki Ijazah/SKL dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

  1. CPDB penerima KJP Plus Tahun 2022.
  2. CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  3. Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. dan
  4. Bagi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

  1. Memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023.
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua.
  3. Membuat SPTJM yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermeterai cukup. dan
  4. Bagi Anak Guru, memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar.

Contoh SPTJM PPDB DKI Jakarta 2023 dan Link Download

Berikut ini contoh SPTJM yang menjadi salah satu syarat dokumen pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023.

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ORANG TUA/WALI CALON PESERTA DIDIK BARU

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama Lengkap Orang Tua/Wali:

Nama Calon Peserta Didik:

Alamat Rumah:

No. HP/E-mail:

Menyatakan,

  1. Bahwa seluruh data/informasi yang diberikan dalam dokumen persyaratan PPDB ini adalah benar.
  2. Bahwa saya akan menaati segala ketentuan dan tidak akan melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan PPDB ini.
  3. Apabila dikemudian hari ternyata data/informasi yang saya berikan tersebut tidak benar, maka saya bersedia dikenakan sanksi/hukuman menurut ketentuan peraturan perundangan, dan dibatalkan keikutsertaannya dari seluruh proses PPDB.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun dan dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Yang membuat pernyataan,

(meterai dan ditandatangani)
(nama terang)

Link Download SPTJM DKI Jakarta 2023

Untuk mengunduh SPTJM DKI Jakarta 2023, silakan mengakses link berikut.

Link Download SPTJM PPDB DKI Jakarta 2023

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Fadli Nasrudin