Menuju konten utama

Masa Kerja, Gaji Pantarlih Pemilu 2024, dan Syarat Pendaftaran

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, gaji, dan jadwal pendaftarannya.

Masa Kerja, Gaji Pantarlih Pemilu 2024, dan Syarat Pendaftaran
Sejumlah calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Kediri, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024 dibuka mulai 26-31 Januari 2023. Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Pantarlih wajib memenuhi sejumlah persyaratan serta dokumen persyaratan.

Pantarlih merupakan bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh PPS dengan penempatan kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Terkait proses pembentukan dan pendaftaran Pantarlih sendiri akan dilaksanakan setelah KPU merampungkan rekrutmen serta pengangkatan anggota PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024.

Masa Kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, pendaftar wajib memenuhi persayaratan berikut ini.

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

Dokumen Persayaratan Pantarlih Pemilu 2024

Setelah memenuhi syarat pendaftaran, pendaftar perlu menyertakan sejumlah dokumen persyaratan berikut ini.

  • Surat pendaftaran
  • Daftara riwayat hidup
  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik atau Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari manggaraibarat.kpu.go.id, jadwal dan tahapan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  • 22 Januari – 24 Januari 2023 = Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
  • 22 Januari – 27 Januari 2023 = Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
  • 23 Januari – 29 Januari 2023 = Penelitian administrasi calon Pantarlih
  • 30 Januari – Februari 2023 = Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih:
  • 1 Februari 2023 = Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih:
  • 3 Februari 2023 = Pelantikan Pantarlih
Di samping itu, dijelaskan dalam Pasal 51 dan Pasal 52, seleksi Pantarlih dilakukan oleh PPS di mana proses penerimaannya akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon Pantarlih.

Jika pada saat pembukaan pendaftaran Pantarlih tidak ada peserta yang mendaftarkan diri, maka PPS memiliki kewenangan dalam menunjuk atau menentukan calon Pantarlih.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra