tirto.id - Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), sudah dibuka oleh KPU sejak tanggal 16 Januari 2023, berakhirnya masa pendaftaran pada 20 Januari 2024.
Dalam laman resminya KPU disebutkan, bahwa pendaftaran PPLN dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, dengan cara mandiri. Di mana pendaftar melakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id.
Kedua, pendaftaran mendatangi Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia.
Cara Cek Jumlah Kebutuhan Anggota PPLN Pemilu 2024
Jumlah kebutuhan anggota PPLN pada Pemilu 2024, ada 130 titik lokasi di berbagai negara yang akan menjadi tempat penyelenggaraan Pemilu 2024. Adapun cara mengecek kebutuhan Anggota PPLN, sebagai berikut:
- Buka laman resmi KPU
- Pilih rubrik Seleksi Badan Adhoc
- Paling bawah ada table kebutuhan PPLN
- Klik di pencarian untuk mengetahui kuota di masing-masing negara
- Nanti akan muncul, di setiap negara kuotanya ada berapa.
Persyaratan Anggota PPLN Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen Seleksi PPLN Pemilu 2024
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk seleksi PPLN Pemilu 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai satu dokumen.
- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi.
- Daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*).
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra