Menuju konten utama

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Syarat, dan Masa Kerja

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023. Berikut ini syarat pendaftaran pantarlih dan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Syarat, dan Masa Kerja
Ilustrasi pemilu Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 26-31 Januari 2023. Hal ini sebagaimana jadwal terbaru yang diumumkan oleh sejumlah KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah selama tanggal 6 Februari-15 Maret 2023.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tersebut sesuai ketentuan di Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Isi regulasi itu mengubah Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di seluruh kelurahan/desa untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan menyerahkan formulir atau surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa. Syarat pendaftaran Pantarlih di semua kelurahan/desa diatur seragam sesuai ketentuan KPU terbaru.

Berikut ini jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan rincian agenda seleksinya:

26 – 31 Januari 2023: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.

27 Januari - 2 Februari 2023: Penelitian administrasi calon Pantarlih.

3 – 5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.

5 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 (PDF), berikut ini sejumlah syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

1. Syarat pendaftar Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih
  • Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

Catatan: jika calon Pantarlih tak memenuhi syarat jenjang pendidikan, PPS dapat memilih calon Pantarlih yang punya kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

2. Syarat dokumen pendataran Pantarlih Pemilu 2024:

a. Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS)

b. Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

c. Fotokopi KTP Elektronik;

d. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

e. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan PPS).

Catatan:

a. Jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik, tetapi sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, persyaratan dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

b. Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dokumen persyaratan dilengkapi Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait. (format surat disediakan oleh PPS).

Ketentuan selengkapnya mengenai mekanisme penerimaan Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam BAB III Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom