Menuju konten utama

Tugas dan Wewenang PPLN Pemilu 2024 serta Jumlah Anggotanya

Berikut ini tugas dan wewenang PPLN Pemilu 2024 beserta ketentuan tentang jumlah anggotanya.

Tugas dan Wewenang PPLN Pemilu 2024 serta Jumlah Anggotanya
Sejumlah calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Kediri, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) adalah panitia pemilihan umum yang bersifat adhoc (sementara) dan dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu Indonesia di luar negeri. Detail tugas dan wewenang PPLN Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023.

Secara umum, PPLN bertugas untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan pemilihan umum di negara-negara luar yang menjadi tempat bermukim WNI. Tujuan pembentukan lembaga ini ialah melayani WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara dalam pemilu.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2023, lembaga adhoc penyelenggara Pemilu 2024 di luar negeri yang dibentuk KPU ada 3 jenis. Selain PPLN, 2 badan lainnya adalah KPPSLN dan Pantarlih LN.

PPLN Pemilu 2024 berkedudukan di kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (Taiwan). Hal ini berbeda dengan KPPSLN yang berkedudukan di berbagai wilayah tempat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri.

Di Pemilu 2024, PPLN akan melaksanakan pemilu di luar negeri untuk pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. PPLN juga menggelar pemilu legislatif di luar negeri untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta II (Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan).

Melansir dari laman Info Pemilu, masa pendaftaran PPLN berlangsung pada 16 Januari—20 Januari 2023. Hasil seleksi calon anggota PPLN Pemilu 2024 diumumkan pada 26-27 Januari 2023. Adapun peserta yang lolos seleksi akan dilantik sebagai PPLN pada akhir Januari atau 1 Februari 2023.

Aturan Jumlah Anggota PPLN Pemilu 2024

Aturan jumlah anggota PPLN Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023, yakni pasal 5 dan pasal 6. Ketentuan jumlah anggota PPLN Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 orang dan maksimal 7 orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia dengan ketentuan:

a. 3 orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 orang.

b. 5 orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 1.000 sampai dengan 10.000 orang.

c. 7 orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 10.000 orang.

2. Komposisi keanggotaan PPLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

3. Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas 1 ketua merangkap anggota dan anggota. Adapun Ketua PPLN dipilih dari dan oleh anggota PPLN.

Tugas dan Wewenang PPLN Pemilu 2024

Berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN Pemilu 2024 seperti diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023.

1. Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPLN Pemilu 2024 meliputi:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;

c. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;

d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;

f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;

g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tugas PPLN Pemilu 2024 di atas dilaksanakan dengan:

a. Mengangkat Pantarlih LN.

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pantarlih LN dan KPPSLN.

c. Melakukan bimbingan teknis kepada Pantarlih LN.

d. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih LN.

e. Mengangkat Petugas Ketertiban TPSLN

f. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPSLN, KSK, dan Pos.

g. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu LN.

h. Mendata Pemilih yang menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.

i. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada

KPU paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.

3. Tugas PPLN Pemilu 2024 di atas dilaksanakan dengan wewenang berikut:

a. membentuk KPPSLN;

b. menetapkan daftar Pemilih tetap;

c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dalam melaksanakan wewenangnya, PPLN Pemilu 2024 punya kewajiban berikut:

a. Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

b. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara.

c. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

d. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPLN Pemilu 2024 meliputi:

a. Memimpin kegiatan PPLN.

b. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPLN.

c. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota PPLN, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.

d. Menyerahkan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN kepada 1 orang saksi peserta Pemilu.

e. Mengundang anggota PPLN untuk mengadakan rapat PPLN.

f. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan

tugas;

g. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU.

6. Tugas dan kewajiban anggota PPLN Pemilu 2024 meliputi:

a. Membantu ketua PPLN dalam melaksanakan tugas;

b. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN sebagai bahan pertimbangan.

Jadwal Seleksi PPLN Pemilu 2024

Melansir dari laman Info Pemilu, jadwal pelaksanaan seleksi PPLN Pemilu 2024, antara lain:

-16 Januari—20 Januari 2023 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPLN

-16 Januari—20 Januari 2023 Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPLN

-17 Januari—21 Januari 2023 Penelitian Administrasi Calon Anggota PPLN

-22 Januari—23 Januari 2023 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPLN

-22 Januari—24 Januari 2023 Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota PPLN

-24 Januari—25 Januari 2023 Wawancara Calon Anggota PPLN

-26 Januari—27 Januari 2023 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPLN

-26 Januari 2023—27 Januari 2023 Penyampaian Usulan kepada KPU Melalui Kepala Perwakilan dan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia

-28 Januari—30 Januari 2023 Penetapan Anggota PPLN

-31 Januari 2023—1 Februari 2023 Pelantikan Anggota PPLN

-1 Februari 2023—2 Februari 2023 Bimbingan Teknis PPLN.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Politik
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Addi M Idhom