Menuju konten utama

Contoh Surat Pernyataan & Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pilkada

Contoh surat pernyataan sehat dan daftar riwayat hidup untuk melamar rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, mulai Rabu (5/6/2024).

Contoh Surat Pernyataan & Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pilkada
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pengumuman pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dibuka pada 5 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih ini dijadwalkan hingga 12 Juni 2024.

Pelamar pantarlih Pilkada 2024 wajib menyerahkan beberapa persyaratan administrasi surat pernyataan kesehatan dan daftar riwayat hidup. Calon pelamar bisa mempelajari contoh surat pernyataan daftar riwayat hidup pantarlih Pilkada 2024 agar bisa melengkapi persyaratan administrasi dengan benar.

Ketentuan mengenai Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Berdasarkan regulasi tersebut dijelaskan bahwa Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilih luar negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih merupakan proses memperbarui data pemilih dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPT Luar Negeri (DPTLN).

Proses ini membandingkan data tersebut dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan melibatkan pencocokan serta penelitian. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan ini dengan dukungan dari PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Pantarlih sebagai salah satu petugas dalam pelaksanaan Pilkada memiliki tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh KPU. Selama menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab langsung kepada PPS.

Ketentuan mengenai tugas Pantarlih tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini rincian tugas Pantarlih:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memperbarui data pemilih.
  • Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024

PPS melaksanakan perekrutan petugas Pantarlih yang sudah dimulai pada 5 Juni 2024. Proses seleksi ini berlangsung jelang Pilkada, 27 November 2024. Tahapan seleksi Pantarlih dijadwalkan hingga 24 Juni 2024. Berikut adalah tahapan seleksi Pantarlih:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024.
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024.
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024.
  • Pengumuman hasil seleksi: 14-16 Juni 2024.
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024.
  • Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024.
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.

Tahapan seleksi Pantarlih tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Merujuk Pasal 52 disebutkan ada ketentuan tambahan dalam seleksi, antara lain:

  • Jika tidak ada peserta yang mendaftar dalam seleksi terbuka, PPS dapat menunjuk calon pantarlih untuk ditetapkan.
  • PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan dan mengambil sumpah/janji pantarlih terpilih.

Contoh Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pilkada 2024

Pendaftaran calon Pantarlih memerlukan beberapa syarat dokumen yang diserahkan kepada PPS. Syarat mendaftar Pantarlih 2024 termasuk fotokopi KTP elektronik (e-KTP), surat keterangan sehat, dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

Selain itu, ada dokumen lain, yakni daftar riwayat hidup dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm. Pelamar juga wajib menyerahkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit komorbid, dan sehat secara rohani.

Contoh kedua dokumen tersebut yang dapat diunduh melalui tautan berikut:

Link Unduh Surat Pernyataan Pantarlih Pilkada 2024

Link Unduh Contoh Daftar Riwayat Hidup Pantarlih 2024

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya