tirto.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diadakan serentak di seluruh Indonesia. Setiap provinsi dan kabupaten/kota akan memiliki pemimpin baru usai Pilkada dilaksanakan. Kapan pendaftaran calon pasangan Pilkada dilakukan dan batas akhirnya?
Saat ini agenda Pilkada sudah masuk ke tahap penyelenggaraan. Tahap ini diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Setelah itu, para pasangan calon bisa melakukan pendaftaran sesuai jenis pemilihannya.
Kandidat yang bertarung dalam Pilkada dapat berasal dari pasangan calon perseorangan, dan pasangan calon yang diusung partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
Jika mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada yang sah oleh KPU, masyarakat bisa memilih langsung calon pemimpin mereka melalui pemungutan suara.
Jadwal Pendaftaran Calon Pilkada 2024
KPU telah mengagendakan jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024 pada rentang 27-29 Agustus 2024. Khusus pasangan kandidat perseorangan, mereka harus memenuhi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dengan batasan pelaporan pada 5 Mei-19 Agustus 2024 sebelum mendaftar Pilkada.
Setelah semua pasangan calon mendaftarkan diri, dilanjutkan dengan proses penelitian oleh KPU. Penetepan pasangan calon Pilkada 2024 akan disampaikan pada 22 September 2024.
Pasangan calon Pilkada 2024 yang lolos akan melakukan kampanye selama satu bulan dari 25 September sampai 23 November 2024. Ada pun pemutungan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
Jika dirinci, tahap penyelenggaraan Pilkada 2024 disusun seperti berikut:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
Kapan Batas Akhir Pendaftaran Calon Pilkada 2024?
Batas akhir pendaftaran calon Pilkada 2024 mengacu pada jadwal yang termaktub pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Pendaftaran calon Pilkada berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 dan hari terakhir ditutup pukul 23.59 WIB.
Meski demikian, batas akhir tersebut akan diperpanjang apabila ditemukan hanya ada satu bakal calon tunggal dalam Pilkada di suatu daerah.
Perpanjangan ditambahkan beberapa hari dari batas akhir dari masa pendaftaran. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dengan isi sebagai berikut:
Pasal 135
Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:
a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau
c. apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
Pilkada 2024 Milih Apa Saja?
Pilkada diselenggarakan KPU yang berada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Dalam Pilkada, semua calon pasangan yang telah ditetapkan KPU akan dipilih penduduk daerah administrasi setempat secara langsung. Pemilih tersebut adalah penduduk yang sudah memenuhi persyaratan.
Bagi pemilih, mereka akan dihadapkan pada daftar pasangan calon yang nantinya duduk sebagai kepala daerah. Ada pun pasangan calon pasangan kepala daerah tersebut merupakan kandidat untuk agenda:
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
- Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot)
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra