tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki tahapan penyelenggaraan. Lantas, kapan penetapan calon Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Simak jadwalnya dalam artikel ini.
Mekanisme Pilkada 2024 secara garis besar berlangsung selama dua bagian yaitu rangkaian tahapan persiapan dan rangkaian tahapan penyelenggaraan.
Hari ini, Senin, 27 Agustus 2024 merupakan hari terakhir pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tahap penyelenggaraan. Setelah itu, pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari berturut-turut yaitu mulai Selasa tanggal 27 Agustus hingga Kamis tanggal 29 Agustus 2024.
Di periode waktu yang hampir bersamaan, yakni mulai Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga Sabtu tanggal 21 September 2024, penelitian persyaratan calon dilakukan. Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon Pilkada 2024.
Menjelang penetapan pasangan calon Pilkada 2024, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, berharap calon kepala daerah yang nantinya akan terpilih berkomitmen untuk menghapus kemiskinan.
"Kan, kita mau pilkada nih, seyogianya itu seluruh calon-calon kepala daerah itu komitmen. Jadikan visi misi untuk penghapusan kemiskinan ketika dia kampanye," ujar Arif di Jakarta, Senin (26/8/2024) dikutip Antara.
Kapan KPU Menetapkan Calon Pilkada 2024?
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, jika tidak ada perubahan, penetapan pasangan calon yang akan maju Pilkada 2024 akan diumumkan oleh KPU pada Minggu, 22 September 2024.
Tiga hari setelah penetapan pasangan calon Pilkada 2024 atau pada Sabtu, 23 November 2024 pelaksanaan kampanye dimulai. Masa kampanye berlangsung selama kurang lebih dua bulan, karena akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.
Empat hari berselang atau pada Rabu, 27 November 2024, pemungutan suara dilaksanakan. Di hari yang sama hingga Senin, 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar.
Teknis Pelaksanaan Pilkada 2024
Teknis pelaksanaan Pilkada 2024 dilakukan dengan kerjasama antar lembaga dan panitia pemilu di semua jenjang atau tingkatan daerah. Dalam Pilkada 2024, KPU berperan sebagai penyelenggara utama.
KPU dalam upayanya memastikan setiap tahap Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan rencana akan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Teknis penyelenggaraan tersebut juga meliputi persiapan alat pendukung seperti surat suara, kotak suara, formulir rekap suara, tinta pemilihan, hingga alat tulis. Namun, secara garis besar, teknis pelaksanaan Pilkada 2024 mengikuti jadwal resminya.
Jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai sejak perencanaan program dan anggaran dilaksanakan pada 26 Januari 2024. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Rangkaian Pilkada 2024 akan berakhir saat pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, yang dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan penyelenggaran Pilkada 2024 lengkap berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
1. Persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin , 23 September 2024.
2. Penyelenggaraan
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November – Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya