Menuju konten utama

Masa Kerja Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024 serta Tugas-Tugasnya

Artikel ini akan mengulas tentang informasi kerja PPK dan PPS dalam Pilkada 2024, mulai dari masa kerja, gaji anggota, sampai dengan tugas, dan wewenang.

Masa Kerja Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024 serta Tugas-Tugasnya
Sejumlah calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak 2024 mengikuti ujian seleksi dengan metode Computerized Assisted Test (CAT) di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (18/5/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wpa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis informasi tentang masa kerja anggota PPS dan PPK selaku badan hoc yang dibuat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sendiri akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Adapun kepala daerah yang akan dipilih dalam ajang tersebut meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang terdiri atas Tahap Persiapan dan Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tahap persiapan salah satunya mencakup agenda pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang dijadwalkan pada 17 April-5 November 2024.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah badan ad hoc yang dibentuk KPU untuk menyukseskan rangkaian agenda Pilkada 2024. Lantas berapa lama masa kerja PPK dan PPS?

Info Resmi Masa Kerja Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024

Informasi masa kerja anggota PPS dan PPK Pilkada 2024 termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut adalah ketentuan masa kerja PPK dan PPS:

1. Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

2. Dalam tahapan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak, dapat mengakibatkan pembentukan atau masa kerja PPK dan PPS saling beririsan. Pembentukan kedua badan ad hoc tetap dilakukan untuk masing-masing Pemilu dan Pemilihan.

3. PPK dan PPS yang telah dibentuk akan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai dengan berakhirnya masa kerja PPK atau PPS yang bersangkutan.

4. Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan sebagaimana dimaksud pada angka 2, pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode:

  1. Pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu untuk melaksanakan Pemilihan.
  2. Seleksi terbuka.
5. Apabila anggota PPK dan PPS diangkat kembali dari Pemilu atau Pemilihan terakhir, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan hal sebagai berikut:

  1. Evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan selanjutnya
  2. Dalam melakukan evaluasi, KPU Kabupaten/Kota menggunakan metode kuesioner dengan format kuesioner untuk evaluasi kinerja anggota PPK dan PPS sebagaimana ditetapkan
  3. Melakukan tabulasi dan rekapitulasi terhadap evaluasi kinerja anggota PPK dan PPS sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya dengan format hasil penilaian kinerja sebagaimana ditetapkan
  4. Menetapkan seluruh anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya dengan ditambah maksimal satu kali jumlah kebutuhan yang diambil dari peringkat selanjutnya pada seleksi PK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang masih memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan sebagai calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan
  5. Melakukan wawancara terhadap seluruh calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan
  6. Menetapkan PPK dan PPS dan calong pengganti antar waktu PPK dan PPS untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya
  7. Anggota PPK dan PPS yang diangkat kembali bekerja sesuai dengan masa kerja pada tahapan Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.
6. Penjelasan terhadap metode dan tahapan pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan berpegang pada Keputusan KPU yang mengatur mengenai metode dan tahapan pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Apabila muncul pertanyaan ‘PPK dan PPS bertugas sampai kapan?’ jawabannya adalah sampai rangkaian Pemilu atau Pemilihan hingga pelaporan pertanggungjawaban badan ad hoc di daerah terkait selesai dilaksanakan. Adapun masa kerjanya dimulai sejak pelantikan anggota dilaksanakan.

Gaji Honor Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024

Usai melaksanakan tugas, anggota PPS dan PPK Pilkada 2024 akan memperoleh gaji atau honor dengan nominal yang berbeda-beda. Nominal gaji honor tersebut disesuaikan dengan kedudukan dalam struktur keanggotaan di PPS ataupun PPK.

Berikut adalah gaji dan honor petugas PPS Pilkada 2024:

  1. Ketua PPS: Rp 1.500.000
  2. Anggota PPS: Rp 1.300.000
  3. Sekretaris PPS: Rp 1.150.000
  4. Pelaksana PPS: Rp 1.050.000
Sementara, honor petugas PPK dapat disimak dalam daftar berikut:

  1. Ketua PPK: Rp 2.500.000
  2. Anggota PPK: Rp 2.200.000
  3. Sekretaris PPK: Rp 1.850.000
  4. Pelaksana PPK: Rp 1.300.000

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota PPS-PPK Pilkada 2024

Adapun tugas, wewenang dan kewajiban anggota PPK di Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam pasal 21 dan 22 PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Tugas, wewenang dan kewajiban anggota PPS sendiri diatur dalam pasal 26 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2018.

A. Tugas PPK

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK
  • Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
  • Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
  • Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan
  • Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e
  • Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

B. Wewenang PPK

  • Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

C. Kewajiban PPK

  • Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT
  • Membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. Tugas PPS

  • Mengumumkan DPS
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
  • Mengumumkan DPT dan melaporkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

E. Wewenang PPS

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
  • Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

F. Kewajiban PPS

  • Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan dan DPT
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten.Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga artikel terkait PPK-PPS atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Politik
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra