Menuju konten utama

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024, Berapa Usia Hak Pilih?

Simak syarat pemilih untuk ikut terlibat dalam Pilkada 2024. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menggunakan hak pilih.

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024, Berapa Usia Hak Pilih?
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Rakyat Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Momen penting ini menjadi kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota secara langsung dan demokratis.

Landasan hukum Pilkada diperkuat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peranan penting dalam menyelenggarakan Pilkada, dibantu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bertugas mengawasi jalannya proses demokrasi agar berlangsung dengan jujur dan adil.

Melalui Pilkada, rakyat berhak menentukan pemimpin yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerahnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab.

Pilkada Serentak 2024 Memilih Apa Saja?

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia untuk menjalankan kedaulatannya dalam memilih pemimpin di tingkat daerah.

Melalui Pilkada, rakyat berhak menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk kota.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada didefinisikan sebagai pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertugas mengawasi jalannya Pilkada demi memastikan berlangsungnya proses demokrasi yang adil dan transparan.

Pasangan calon yang mengikuti Pilkada diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik yang berhak mengikuti Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Syarat Pemilih Pilkada Serentak 2024

Melansir laman KPU, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

  • genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Berikut rinciannya.

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra