tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan soal Panitia Pengawas Desa (PPD) yang tidak menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Hal ini diungkap saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konsititusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, bertanya soal kejadian di Kabupaten Puncak saat proses rekapitulasi.
"Kalau yang terkait kerusuhan dan pemecatan 13 PPD untuk yang mana? [Kabupaten] Puncak ya? 13 PPD yang dijemput dan kemudian dipecat? Termasuk untuk pemilihan DPR kan?" tanya Enny kepada perwakilan Bawaslu setempat..
Pihak Bawaslu Papua Tengah mengonfirmasi pertanyaan Enny. Namun Enny seakan tak puas dengan jawabannya.
"13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? Coba dijelaskan," ujar Enny.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, kemudian mengambil alih untuk menjawab pertanyaan Enny. Menurut Idham, KPU RI sempat bertanya kepada KPU Papua Tengah mengapa rekapitulasi di Kabupaten Puncak tergolong lambat.
Hasil konfirmasi tersebut, ternyata 13 distrik sengaja melambatkan kinerja mereka saat merekapitulasi perolehan suara.
"Ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-nahan proses rekapitulasi sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi," ucap Idham.
"Hingga akhirnya, menurut KPU di sana, kinerja mereka sangat parah sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan," imbuhnya.
Ia melanjutkan, rekapitulasi kemudian dilanjutkan oleh KPU Kabupaten Puncak. Proses rekapitulasi dilakukan mulai c.hasil serta d.hasil kecamatan. Hakim MK Anwar Usman lalu bertanya alasan pemecatan para PPD.
"Alasannya karena mereka tidak bekerja dengna baik dan bahkan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan rekapitulasi, informasi yang kami peroleh demikian," jawab Idham.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi