tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota menunjuk badan adhoc khusus untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2024.
Salah satu badan adhoc tersebut adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).
PKD bertugas mengawasi kelancaran tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat kelurahan atau desa. Mereka dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan bertanggung jawab langsung kepada Bawaslu.
Pengumuman hasil seleksi PKD Pilkada 2024 telah dirilis pada Jumat, 31 Mei 2024. Lalu, jadwal pelantikan PKD Pilkada 2024 telah ditetapkan digelar pada tanggal 1-2 Juni 2024.
Gaji dan Honor Anggota PKD Pilkada 2024
Pada Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) akan menerima gaji sebesar Rp 1.100.000 per bulan per orang.
Angka ini menunjukkan kenaikan Rp 200 ribu dibandingkan pemilu sebelumnya, di mana gaji PKD hanya Rp 900 ribu per bulan per orang. Hal ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022.
Adapun untuk rincian asuransi Badan Adhoc pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Santunan meninggal dunia: Rp36 juta per orang.
- Santunan cacat permanen: Rp 3,8 juta per orang.
- Santunan luka berat: Rp 16,5 juta per orang.
- Santunan luka sedang: Rp 8,25 juta per orang.
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.
Tugas dan Kewajiban Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pilkada
Melansir laman Bawaslu, mengatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
b. pelaksanaan Kampanye;
c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;
3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;
4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
3. Menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
4. Menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra