tirto.id - Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2024 adalah orang yang bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan 1 orang panwaslu di setiap TPS. Panwaslu bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, hingga menyampaikan laporan adanya pelanggaran Pemilu.
Tugas Panwaslu 2024
Ada lima tugas yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Pemilu 2024.
-
Melakukan Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
-
Mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
-
Pengawasan Hasil Penghitungan Suara
-
Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
-
Menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
Berapa Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024?
Panwaslu yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendapatkan gaji. Namun gaji yang didapatkan rentangnya berbeda-beda, tergantung posisi.
Gaji Panwaslu Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, dalam surat tersebut telah dirinci gaji yang akan diterima oleh Panwaslu yang bertugas selama Pemilu 2024.
Berikut ini merupakan informasi gaji yang akan diterima oleh Panwaslu Pemilu 2024.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000