Menuju konten utama

Berapa Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 Anggota Hingga Ketua?

Simak gaji yang diterima oleh Panwaslu Pemilu 2024. Panwaslu bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilu dari pemungutan hingga penghitungan suara.

Berapa Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 Anggota Hingga Ketua?
Kusmiasih Kaswih (84) lansia asal Bandung menunjukkan jari tercelup tinta usai menyalurkan suara di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/nz

tirto.id - Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2024 adalah orang yang bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan 1 orang panwaslu di setiap TPS. Panwaslu bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, hingga menyampaikan laporan adanya pelanggaran Pemilu.

Tugas Panwaslu 2024

Ada lima tugas yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Pemilu 2024.

  • Melakukan Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu harus mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu. Panwaslu harus terus memantau jalannya keseluruhan proses pelaksanaan Pemilu 2024.

  • Mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

Selain memantau pelaksanaan Pemilu 2024, Panwaslu juga harus menjalankan tugas proses pemungutan suara hinga penghitungan suara. Hal tersebut untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan aturan.

  • Pengawasan Hasil Penghitungan Suara

Tugas selanjutnya adalah mengawasi proses penghitungan suara. Hal ini untuk memastikan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024 bisa berjalan dengan adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Selain aktif dalam mencegah dan mengawasi, Panwaslu juga bertugas menerima laporan atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

  • Menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Setelah mendapatkan laporan, tugas Panwaslu pada Pemilu 2024 yang terakhir adalah menyampaikan laporan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Berapa Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024?

Panwaslu yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendapatkan gaji. Namun gaji yang didapatkan rentangnya berbeda-beda, tergantung posisi.

Gaji Panwaslu Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, dalam surat tersebut telah dirinci gaji yang akan diterima oleh Panwaslu yang bertugas selama Pemilu 2024.

Berikut ini merupakan informasi gaji yang akan diterima oleh Panwaslu Pemilu 2024.

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000

Baca juga artikel terkait PANWASLU atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra