tirto.id - Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2024 adalah orang yang bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan 1 orang panwaslu di setiap TPS. Panwaslu bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, hingga menyampaikan laporan adanya pelanggaran Pemilu.
Tugas Panwaslu 2024
Ada lima tugas yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Pemilu 2024.
Melakukan Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Pengawasan Hasil Penghitungan Suara
Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
Berapa Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024?
Panwaslu yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendapatkan gaji. Namun gaji yang didapatkan rentangnya berbeda-beda, tergantung posisi.
Gaji Panwaslu Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, dalam surat tersebut telah dirinci gaji yang akan diterima oleh Panwaslu yang bertugas selama Pemilu 2024.
Berikut ini merupakan informasi gaji yang akan diterima oleh Panwaslu Pemilu 2024.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000