Menuju konten utama

Apa Itu Penghitungan Suara di Pemilu dan Siapa yang Melakukannya

Bagaimana metode penghitungan suara dalam Pemilu 2024 dan siapa yang melakukannya? Simak ulasannya melalui artikel ini.

Apa Itu Penghitungan Suara di Pemilu dan Siapa yang Melakukannya
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pencoblosan pemilu di TPS 31 Penancangan Kota Serang, Banten, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024. Penghitungan suara adalah salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Berikut adalah informasi terkait apa itu perhitungan suara dan siapa saja yang bertugas?

Berdasarkan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara adalah proses perhitungan surat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak atau keliru dicoblos.

Proses perhitungan suara dilakukan untuk menentukan hasil pemilihan dan dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Melansir buku Panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemungutan Suara telah selesai, dan hanya memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

KPPS akan tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir memperoleh giliran meskipun melebihi pukul 13.00. akan tetapi bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Siapa yang Melakukan Perhitungan Suara Pemilu 2024?

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bertanggung jawab atas pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemilihan umum.

Perhitungan suara dimulai dari Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan terakhir untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten.Kota.

Melansir Buku Panduang KPPS, berikut ini alur perhitungan surat suara yang dilakukan oleh KPPS:

  1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan;
  2. Ketua KPPS mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung. Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir MODEL C1;
  3. Ketua dan Anggota KPPS menentukan sah dan tidak sahnya surat suara;
  4. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga mengisi Formulir Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1;
  5. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS memasukkan Surat Suara ke dalam sampul;
  6. Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup Rapat penghitungan suara.

Tata Cara Mencoblos yang Benar

Berikut ini tata cara mencoblos yang benar saat pelaksanaan Pemilu 2024.

  • Pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih;
  • Isi daftar hadir yang diberikan oleh ketua KPPS;
  • Serahkan identitas seperti KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C6) kepada panitia;
  • Lalu, tunggu sampai nama pemilih dipanggil panitia;
  • Usai dipanggil, pemilih bisa mengambil surat suara, dan menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Selanjutnya, coblos surat suara sesuai ketentuan;
  • Setelah selesai, lipat surat suara sesuai panduan;
  • Memasukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  • Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih di Pemilu 2024;
  • Setelah itu, pemilih bisa meninggalkan TPS.

Baca juga artikel terkait SURAT SUARA atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra