tirto.id - Pelaksanaan Pemilu 2024 dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Menjelang pencoblosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut panitia untuk membantu berjalannya pemungutan dan penghitungan suara.
Saat ini proses Pemilu 2024 sudah sampai tahap kampanye hingga 10 Februari mendatang. Ketiga pasangan calon juga telah mendapat jadwal dan wilayah kampanye terbuka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun seluruh provinsi di Indonesia terbagi menjadi 3 zonasi yaitu zonasi a yang terdiri dari 13 wilayah, zonasi b 13 wilayah dan zonasi c 12 wilayah. Nantinya paslon hanya melakukan kampanye terbuka berdasarkan pembagian wilayah zonasinya.
Adanya kampanye masing-masing paslon diharapkan dapat memberikan gambaran lebih nyata kepada masyarakat yang mantap dengan pilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk lima tahun mendatang.
Cara dan Alur Perhitungan Suara Pemilu 2024
Penghitungan suara Pemilu 2024 tidak hanya untuk presiden dan wakil presiden melainkan bersamaan dengan pemilihan legislatif.
Cara penghitungan suara Pemilu presiden dan legislatif akan menggunakan metode yang berbeda. Untuk pemilihan presiden metode Majolitarian dan pemilihan legislatif menggunakan metode Sainte Lague.
Metode Majolitarial
Metode Majolitarial merupakan penghitungan yang memegang prinsip bahwa capres dan cawapres bisa menjadi pemenang apabila mendapatkan suara mayoritas atau terbanyak.Sehingga capres dan cawapres dikatakan menang apabila berhasil mendapatkan suara sekitar 20% di separuh wilayah Indonesia dengan tahapan perhitungan suara dilakukan secara berjenjang dari TPS sampai tingkat nasional.
Alur penghitungan dilakukan oleh petugas pemilihan umum yang nantinya akan dilakukan secara manual setelah pencoblosan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat perolehan suara dalam formulir C1 kemudian menyerahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah sampai di kecamatan surat suara akan direkapitulasi hingga tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan lanjut di tingkat nasional.
Metode Sainte Lague
Sedangkan metode Sainte Lague mensyaratkan adanya pemenuhan ambang batas (threshold) parlemen minimal 4% total suara.Bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak berhasil mencapai ambang batas perolehan kursi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra