Menuju konten utama

Unduh Pedoman Teknis Pemungutan Suara & Pencoblosan Pemilu 2024

Berikut ini pedoman teknis yang harus disimak untuk pemungutan suara saat Pemilu 2024.

Unduh Pedoman Teknis Pemungutan Suara & Pencoblosan Pemilu 2024
Petugas melakukan pelipatan surat suara untuk DPRD kabupaten di gudang logistik KPU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024)ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024. Simakpedoman teknis pemungutan suara saat Pemilu 2024.

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai oleh KPU sudah dimulai sejak 20 bulan yang lalu. Hal tersebut diatur melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam aturan tersebut dikatakan, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara pemungutan suara pada Pemilu 2024 kali ini, KPU telah menetapkan jadwal dilaksanakannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, KPU merilis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur proses Pemilu 2024.

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara

KPU telah merilis pedoman pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara melalui Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur hal-hal teknis terkait proses pemungutan hingga penghitungan suara. Selain itu, aturan tersebut juga menjelaskan tahapan pemungutan suara.

Adapun tahapan dalam melakukan pemungutan suara yang diatur melalui Keputusan KPU tersebut, tahapannya sebagai berikut ini:

  • Masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024 dapat datang ke TPS.
  • Masyarakat menunjukkan Formulir Model C6 sebagai bukti pemilih pada Pemilu kepada KPPS di TPS. Panitia akan mencocokkannya dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.
  • Masyarakat mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih. Kemudian, jenis kelamin pemilih.
  • Setelah petugas KPPS di TPS menulis nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan diberikan pengarahan informasi. Masyarakat dapat duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  • Petugas KPPS nantinya memberikan Formulir Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala. Masyarakat menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, desa/kelurahan, nomor TPS dan ditandatangani Ketua KPPS.
  • Selanjutnya, masyarakat dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara yang kosong. Dalam bilik itu, pemilih memberikan suara.
  • Masyarakat dapat melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon. Pastikan lakukan pencoblosan surat suara dengan benar sesuai ketentuan agar suara dianggap sah.
  • Setelah memberikan suara di bilik suara, masyarakat harus melipat kembali surat suara. Masyarakat lalu menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara sesuai jenis surat suara.
  • Terakhir, Masyarakat dipersilakan mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta. Jika sudah, maka proses teknis pemungutan suara selesai.
Adapun informasi selengkapnya mengenai pedoman pemungutan suara yang telah dirilis oleh KPU, dapat diakses melalui link berikut ini:

Link Unduh Pedoman Teknis Pemungutan Suara

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra