Menuju konten utama

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024, Syarat, dan Alurnya

Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara melaporkan pelanggaran Pemilu 2024, syarat, dan alurnya.

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024, Syarat, dan Alurnya
Pekerja mengepak logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/1/2024).ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.

tirto.id - Masyarakat diimbau untuk turut aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya dengan melaporkan adanya pelanggaran saat pelaksanaan.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu memiliki hak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Nantinya Bawaslu sebagai Lembaga pengawas, akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan oleh Masyarakat. berdasarkan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa identitas pelapor akan dilindungi. Sehingga Masyarakat tidak perlu khawatir data melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

Segera laporkan ke jajaran pengawas terdekat, jika Anda menemukan pelanggaran pemilu. Apabila Masyarakat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, dapat melaporkan ke Bawaslu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran Pemilu yaitu dengan cara langsung mendatangi pengawas Pemilu terdekat, mendatangi kantor Bawaslu, via WhatsApp Bawaslu, atau melalui aplikasi besutan Bawaslu, Gowaslu.

Gowaslu adalah aplikasi berbasis Android yang digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau dan memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, khususnya Pilkada. Aplikasi ini memfasilitasi masyarakat dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran melalui sistem online.

Syarat Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

Melansir laman Bawaslu, ada 2 syarat laporan apabila Masyarakat hendak melaporkan pelanggaran Pemilu 2024:

Syarat formal

  • pihak yang berhak melaporkan;
  • waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan
  • keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
  • kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas; dan
  • tanggal dan waktu Pelaporan.
Syarat materil

  • identitas Pelapor;
  • nama dan alamat terlapor;
  • peristiwa dan uraian kejadian;
  • waktu dan tempat peristiwa terjadi;
  • saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
  • barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu 2024

Ada beberapa jenis-jenis pelanggaran Pemilu 2024 dilansir dari laman Fakultss Hukum UMSU, diantaranya:

1. Pelanggaran Administrasi

Pelanggaran Administrasi Pemilu meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

2. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

3. Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra