tirto.id - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri, menuturkan, hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan. Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.
"Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II," kata Djuhandani kepada Tirto, Selasa (30/1/2024).
Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.
"Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding," tutur Djuhandani.
Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dari 34 tindak pidana pemilu yang diterima, paling banyak adalah politik uang, yakni sembilan perkara. Selanjutnya, perusakan alat peraga kampanye (APK) enam perkara.
Selain itu, tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen enam perkara. Ada juga tindak pidana membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tujuh perkara.
Tindak pidana pemilu berupa kampanye libatkan pihak yang dilarang, kata Djuhandani, tiga perkara. Sementara, untuk mengganggu atau menggagalkan kampanye, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan, dan pihak yang dilarang menjadi tim kampanye, masing-masing satu perkara.
"Secara keseluruhan tindak pidana pemilu yang ditangani menurun dari Pemilu 2019," ucap Djuhandani.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin