Menuju konten utama

Contoh Daftar Hadir Pemilih di TPS Pemilu 2024, Manfaat, Tujuan

Artikel ini memuat link contoh daftar hadir untuk pemilih di tiap TPS Pemilu 2024. Daftar hadir memiliki manfaat dan tujuan tertentu.

Contoh Daftar Hadir Pemilih di TPS Pemilu 2024, Manfaat, Tujuan
Warga menerima vertas suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Saat hari pencoblosan Pemilu 2024, Tempat Pemungutan Suara (TPS) memerlukan daftar hadir untuk mendata para pemilih. Berikut ini contoh daftar hadir Pemilih di TPS beserta tata cara mencoblos yang benar.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Salah satu komponen dalam proses Pemilu 2024 adalah Daftar Hadir Pemilih.

Dalam proses penghitungan suara di TPS tanda tangan Pemilih pada Daftar Hadir Pemilih digunakan sebagai dasar untuk menghitung berapa jumlah pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya di TPS.

KPU menyatakan, Daftar Hadir Pemilih di TPS bukan sebagai bukti kehadiran pemilih di TPS, tetapi lebih dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian berapa jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya dan sekaligus sebagai bukti berapa jumlah surat suara yang telah digunakan di TPS.

Daftar hadir pemilih juga sebagai pertanggungjawaban KPPS terhadap pengelolaan surat suara selama pemungutan dan perhitungan suara. Pelaksanaan tanda tangan pemilih dapat dilakukan sebelum atau sesudah surat suara diterima Pemilih dari ketua KPPS.

Contoh Daftar Hadir Pemilih di TPS

Daftar Hadir Pemilih ini diperlukan untuk memastikan kebenaran dan keakuratan proses pemungutan suara. Berikut ini link unduh PDF contoh Daftar Hadir Pemilih di TPS.

Link Unduh Contoh daftar Hadir Pemilih di TPS

Tata Cara Mencoblos yang Benar

KPU menyampaikan kepada setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya, dan menghindari golput atau aksi tidak memilih.

Berdasarkan Pasal 353 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017, pencoblosan surat suara di pemilu dilakukan sebanyak satu kali. Berikut ini tata cara mencoblos yang benar saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Pemilu Dalam Negeri

  • Pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih;
  • Isi daftar hadir yang diberikan oleh ketua KPPS;
  • Serahkan identitas seperti KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C6) kepada panitia;
  • Lalu, tunggu sampai nama pemilih dipanggil panitia;
  • Usai dipanggil, pemilih bisa mengambil surat suara, dan menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Selanjutnya, coblos surat suara sesuai ketentuan;
  • Setelah selesai, lipat surat suara sesuai panduan;
  • Memasukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  • Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih di Pemilu 2024;
  • Setelah itu, pemilih bisa meninggalkan TPS.

Pemilu 2024 Luar Negeri

  • WNI di luar negeri dapat mendatangi TPSLN yang terletak di titik-titik berkumpulnya WNI. Selain itu, TPSLN juga ada di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal;
  • Jika TPSLN jauh dari lokasi WNI, pemilihan bisa dilakukan dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) yang disediakan di basis massa WNI;
  • Untuk WNI yang berada lebih jauh dari lokasi TPSLN, pemilih bisa mendapatkan surat suara yang sudah dikirim panitia melalui pos. Setelah melakukan pencoblosan, surat suara bisa dikirim kembali ke panitia.

Baca juga artikel terkait TPS PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra