Menuju konten utama

Anggota Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Orang per TPS?

Berikut ini penjelasan soal jumlah anggota Pantarlih per TPS. Pantarlih bertugas untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.

Anggota Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Orang per TPS?
Pekerja memasang segel pada kotak suara saat pengemasan logistik pemilu di gudang KPU Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih memegang peran penting dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di dalam struktur badan Ad Hoc, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertugas membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, peran Pantarlih sangat krusial. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Hal ini menjadi dasar fundamental bagi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berkualitas.

Sebagai salah satu elemen badan Ad Hoc, Pantarlih mengemban tanggung jawab besar. Dengan menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab, Pantarlih berkontribusi dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, jujur, dan terpercaya.

Berapa Anggota Pantarlih Pilkada 2024 per TPS?

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 akan dibantu oleh 1 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pantarlih ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa (atau nama lain), rukun warga, rukun tetangga, atau warga masyarakat.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pasal 50, menyebutkan syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
  • Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih, Pantarlih kini akan mendapatkan honor yang lebih tinggi. Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, KPU mengumumkan kenaikan honor untuk seluruh badan Ad Hoc, termasuk Pantarlih.

Pada Pemilu dan Pilkada 2024,akan menerima honor sebesar Rp1 juta, naik dari Rp800 ribu di tahun 2019.

Kenaikan honor ini diharapkan dapat memotivasi Pantarlih untuk bekerja dengan lebih semangat dan profesional dalam menjalankan tugasnya, yaitu memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Mekanisme Penunjukan Anggota Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pilkada, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 ditetapkan selama satu bulan setelah pelantikan.

Pada tahun 2024 ini, KPU telah resmi mengumumkan jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, yaitu dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Setelah menyelesaikan masa kerja satu bulan tersebut, Pantarlih tidak akan menerima penugasan kembali. Hal ini berlaku jika data pemilih yang dihimpun telah selesai direkap dan diserahkan kepada KPU.

Sebagai informasi tambahan, Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melakukan penambahan atau perubahan data pemilih yang diperlukan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra