tirto.id - Pelamar pantarlih untuk Pilkada 2024 wajib melengkapi beberapa syarat dokumen pendaftaran. Syarat dokumen daftar pantarlih Pilkada 2024 meliputi formulir daftar, surat pernyataan, hingga daftar riwayat hidup.
Syarat-syarat tersebut wajib diserahkan secara tepat dan benar selama periode pendaftaran berlangsung. Adapun periode pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sedang berlangsung saat ini
Berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadwal pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 dibuka serentak mulai 13 sampai 19 Juni 2024. Proses pendaftaran berlangsung secara online dan offline sesuai dengan kebijakan Kantor Sekretarian Panitia Pilkada 2024 masing-masing daerah.
Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc KPU yang dibentuk jelang Pilkada 2024. Sesuai namanya, Pantarlih bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang berpartisipasi dalam pemilihan.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pantarlih diangkat oleh panitia pemungutan suara (PPS). Pelamar pantarlih yang dinyatakan lolos nantinya akan menjalani masa kerja selama satu bulan sejak dilantik.
Syarat Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Pelamar pantarlih Pilkada 2024 wajib menyerahkan beberapa syarat kelengkapan dokumen. Syarat kelengkapan dokumen pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, sebagai berikut:
- surat pendaftaran;
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el);
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- pas foto;
- surat pernyataan;
- surat keterangan.
Selain syarat dokumen, pelamar pantarlih wajib memenuhi persyaratan pendidikan dan latar belakang. Berikut syarat umum mendaftar pantarlih Pilkada 2024:
- Pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun;
- Pelamar berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- Pelamar mampu secara jasmani dan rohani;
- Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah (SMA) atas atau sederajat; dan
- Pelamar idak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
- Jika syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Link Unduh Syarat Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Pelamar Pantarlih Pilkada 2024 wajib menyerahkan beberapa dokumen pendaftaran seleksi dengan tepat dan benar. Setiap dokumen seleksi pantarlih Pilkada 2024 memiliki format yang berbeda-beda.
Pelamar dapat meninjau contoh syarat dokumen untuk mendaftar pantarlih Pilkada 2024 sebelum menyerahkannya ke panitia seleksi. Berikut ini ada beberapa link untuh syarat dokumen pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 dalam format PDF:
Link dokumen formulir pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 PDF
Link dokumen surat pernyataan pantarlih Pilkada 2024 PDF
Link dokumen daftar riwayat hidup pantarlih Pilkadan 2024 PDF
Jadwal Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Rangkaian rekrutmen pantarlih Pilkada 2024 berlangsung mulai 13 Juni hingga 25 Juli 2024. Proses seleksi terdiri dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, hingga pelantikan.
Berikut jadwal seleksi pantarlih Pilkada 2024 seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13 - 17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
- Masa kerja Pantarlih: 24 Juni – 25 Juli 2024.
Editor: Iswara N Raditya