Menuju konten utama

Apa Saja Macam-Macam Badan Ad Hoc Pilkada 2024 dan Prinsipnya

Artikel ini menjelaskan jenis-jenis badan ad hoc yang akan bertugas saat Pilkada Serentak 2024 yang digelar November mendatang.

Apa Saja Macam-Macam Badan Ad Hoc Pilkada 2024 dan Prinsipnya
Warga menerima vertas suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membentuk badan Ad Hoc.

Pembentukan badan Ad Hoc ini sekaligus menjadi penanda peluncuran persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak yang dijadwalkan digelar pada November 2024.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Ad Hoc ini telah ditetapkan dimulai pada 17 April hingga 5 November 2024.

Sementara untuk proses pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024 jika tidak ada perubahan.

Jenis-Jenis Badan Ad Hoc pada Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, badan Ad Hoc untuk Pilkada serentak tahun 2024 mencakup:

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

- Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan

- Panitia Pengawas Lapangan (PPL)

- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Prinsip Pilkada Serentak 2024

Dalam Pasal 2 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, terdapat beberapa prinsip yang harus diketahui setiap peserta dan penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

- Mandiri

- Jujur

- Adil

- Berkepastian Hukum

- Tertib

- Terbuka

- Proporsional

- Profesional

- Akuntabel

- Efektif

- Efisien

- Aksesibel

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra