Menuju konten utama

Syarat Cagub & Cawagub Perseorangan pada Pilkada DKI 2024

Simak syarat perseorangan yang harus dipenuhi oleh Cagub dan Cawagub DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Syarat Cagub & Cawagub Perseorangan pada Pilkada DKI 2024
Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi rekannya Betty Epsilon Idroos (kiri) dan Idham Holik (kanan) menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Uji publik tersebut membahas rancangan peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada dan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan gubernur - wakil gubernur, bupati - wakil bupati, dan wali kota - wakil wali kota tahun 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atau Cagub dan Cawagub Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024 wajib memenuhi syarat perseorangan.

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan ikut menggelar Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 dengan melakukan sejumlah hal termasuk membentuk badan Ad Hoc Pilkada, menyusun jadwal, dan menetapkan syarat daftar jadi Cagub dan Cawagub.

Setelah memahmai persyaratan yang ada dan melengkapinya, Cagub dan Cawagub diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan Cagub dan Cawagub ke KPU DKI pada 27-29 Agustus 2024.

Rangkaian Pilkada Serentak 2024 akan mencapai puncaknya pada saat proses pemungutan suara, yang menurut jadwal resminya akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

KPU DKI Jakarta hingga saat ini melakukan kerjasama dengan Pemprov DKI untuk gelaran Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinanta, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menggelar Pilgub 2024.

"Saat ini, koordinasi dan kerja sama masih terus dilaksanakan dengan Pemprov DKI," kata Ketua Wahyu Dinata pada, Selasa (9/1/2024) dikutip Antara.

"KPU DKI sudah siap melaksanakan Pilgub 2024," kata dia.

Syarat Maju Cagub & Cawagub DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencalonan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta 2024 dapat melalui cara pengusulan oleh partai politik, gabungan parpol, dan perseorangan.

Tahap awal pencalonan ini akan dibuka pada 5 Mei-19 Agustus 2024. Bagi calon yang mendaftar secara perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan dalam Pilgub 2024.

“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Selasa (19/3/2024) dikutip Antara.

Syarat dukungan ini berkaitan juga dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu 2024.

Selain dapat dukungan, Cagub dan Cawagub juga harus melampirkan bukti surat pernyataan dukungan yang disertakan saat pendaftaran.

“Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Wahyu Dinata.

Dalam surat tersebut termaktub bukti identitas kependudukan berupa KTP dan telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pendaftaran dukungan juga harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Provinsi dengan jumlah pemilih sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen lebih dari 2 juta jiwa tersebut
  • Jumlah penduduk sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung minimal 8,5 persen penduduk
  • Jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung minimal 6,5 persen jiwa dari total penduduk tersebut
  • Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi pengunaan hak suara di DKI Jakarta pada Pemilu 2024, jumlah pemilih adalah sebanyak 6.558.734 pemilih. Total tersebut terdiri dari 3.147.199 laki-laki, 3.411.535 perempuan, dan 24.981 pemilih disabilitas.

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Jadwal dan tahapan penyelenggaraanPilkada 2024dimulai sejak perencanaan program dan anggaran dilaksanakan pada 26 Januari 2024. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Rangkaian Pilkada 2024 akan berakhir saat pengusulan pengesahan pengakatan calon terpilih, yang dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan penyelenggaran Pilkada 2024 lengkap berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

1. Persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK,PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 202
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024.
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin , 23 September 2024.

2. Penyelenggaraan

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
  • Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024.
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024.
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November – Senin, 16 Desember 2024.
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya