tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis petunjuk teknis atau juknis rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Juknis PTPS Pilkada 2024 memuat panduan rekrutmen mulai dari jadwal sampai proses pelantikan.
Pendaftaran rekrutmen PTPS sudah dibuka sejak 12 September 2024. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memasuki usia 21 tahun dapat mengikuti rekrutmen tersebut.
PTPS merupakan pengawas bentukan Bawaslu yang bertugas mengawasi proses pemungutan suara dalam pemilihan umum atau Pilkada. PTPS juga bertanggung jawab untuk memastikan tata tertib dan juknis pemilihan diterapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
PTPS Pilkada 2024 memiliki masa kerja selama satu bulan. Jumlah kebutuhan PTPS yang bekerja untuk setiap daerah berbeda-beda, tergantung seberapa banyak TPS di wilayah masing-masing.
Isi Juknis PTPS Pilkada 2024 dan Link Unduhnya
Pedoman teknis PTPS Pilkada 2024 berisi berbagai macam ketentuan, mulai dari jadwal, mekanisme, sampai masa pelantikan. Pendaftaran PTPS Pilkada sendiri dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024.
Adapun mekanisme dalam Juknis PTPS Pilkada 2024 memuat soal pengumuman pendaftaran oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan. Juknis juga mencantumkan soal ketentuan dan persyaratan daftar PTPS 2024.
Berikut isi panduan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran PTPS Pilkada 2024 sesuai dengan juknis:
1. Pengumuman pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dirilis oleh panitia seleksi, yaitu Panwaslu Kecamatan;
2. Panitia menerima permohonan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor panwaslu kecamatan. Berkas pendaftaran PTPS Pilkada 2024, meliputi:
- Surat pendaftaran kepada panwaslu kecamatan;
- Fotokopi KTP;
- Pas foto tampak setengah badan terbaru (4x6) sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH); dan
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000, klausulnya sesuai syarat yang ditentukan penyelenggara dan panitia rekrutmen.
3. Panitia memeriksa berkas-berkas yang diserahkan pelamar;
4. Pelamar yang datanya lengkap dan sesuai ketentuan bisa ikut tahap wawancara;
5. Panitia merilis penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara;
6. Seandainya terjadi beberapa situasi, tahap perpanjangan pendaftaran dapat diberlakukan. Sebelum akhirnya dibagikan pengumuman calon hasil seleksi oleh panwaslu kecamatan di kantor kelurahan;
7. Panitia menghimpun tanggapan dan masukan masyarakat, ditujukan kepada panwaslu kecamatan berdasarkan agenda yang sudah ditetapkan;
8. Panitia melakukan rapat pleno, untuk menjalankan tahap penetapan Pengawas TPS Terpilih dan membagikan Pengumuman PTPS Terpilih;
9. Jika ada TPS yang belum punya PTPS, pendaftaran bisa diperpanjang lagi sampai h-7 pemungutan suara;
10. Alternatif pengisian PTPS juga berpotensi dilakukan, di mana daerah kelurahan yang memiliki peserta lolos administrasi dan wawancara berlebih ditaruh ke daerah yang kekurangan;
11. Calon terpilih juga bisa digantikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih. Mekanisme penggantian Calon Terpilih diurutkan sesuai peringkat nilai wawancara;
12. Pelantikan PTPS yang terpilih berdasarkan dokumen legal Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan.
Calon pelamar PTPS Pilkada 2024 bisa melihat secara lebih rinci petunjuk teknis pendaftaran di link berikut:
Link Unduh Juknis PTPS Pilkada 2024 PDF
Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PTPS Pilkada 2024
Berikut ini tahapan beserta jadwal lengkap rekrutmen PTPS untuk Pilkada serentak 2024, sebagaimana diatur melalui pedoman teknis resminya:
- Pendaftaran dan pengiriman berkas: 12–28 September 2024
- Pemeriksaan dan penilaian berkas pendaftaran: 12–28 September 2024
- Pengumuman masa perpanjangan: 29 September–1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran perpanjangan: 1–10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran perpanjangan: 1–10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus seleksi administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 12 Oktober–2 November 2024
- Wawancara: 12–22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23–25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih: 23 Oktober–2 November 2024
- Pelantikan PTPS: 3–4 November 2024
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy