tirto.id - Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI akan memperpanjang waktu pendaftaran bagi wilayah yang hanya memiliki satu calon yang mendaftar pada Pilkada 2024 ini. Perpanjangan pendaftaran ini lebih dulu dilakukan sosialisai selama 3 hari, terhitung mulai hari ini, Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024).
"Perpanjangan masa pendaftaran ini, terlebih dahulu dilakukan masa sosialisasi selama 3 hari," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat jumpa pers di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Usai sosialisasi, pendaftaran akan dilaksanakan selama 3 hari pada 2 September hingga 4 September 2024.
"Di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan bakal pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran," ujar Idham.
Idham menjelaskan wilayah dengan satu calon baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota yang masih menyisakan partai politik yang belum bisa mendaftar, maka dibagi menjadi 3 kategori.
"Pertama, partai politik yang belum mendaftar ini jika diakumulasi suaranya itu memenuhi atau melampaui ambang batas yang ditentukan dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 khususnya pasal 11," ujar Idham.
Idham mengatakan, Pasal 11 tersebut sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ambang batas suara di setiap wilayahnya mulai dari 6,5% 7,5%, 8,5% dan 10% sesuai dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jika memang di daerah dengan calon tunggal menyisakan parpol yang melampaui ambang batas, maka kami persilakan parpol atau gabungan parpol yang belum daftar, dan melampaui ambang batas yang ditentukan tersebut untuk daftar di masa pendaftaran," ujar Idham.
Kedua, kata Idham, jika di sebuah wilayah tidak menyisakan partai politik yang melampaui ambang batas, maka partai politik yang telah bergabung pada calon yang telah terdaftar untuk berpikir ulang.
"Tapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa mendaftar, itu tidak masalah, parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanksi pada saat Pilpres," tutur Idham.
Ketiga, Idham mengatakan jika pada suatu wilayah masih terdapat calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan, maka dipersilakan untuk mendaftar.
Kemudian, Idham mengatakan apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran tetap terdapat wilayah yang hanya ada satu pasangan calon, maka tahapan pilkada pada daerah tersebut akan tetap dilanjutkan.
"Tapi bagaimana tentunya sampai masa perpanjangan pendaftaran nanti hanya ada satu pasangan calon menurut undang-undang Pilkada pasal 54c dan 54d itu legal," ujar Idham.
Calon tunggal tersebut, kata Idham, sah menurut UU Pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PPU-XIII/2025.
Sebelumnya, KPU melaporkan terdapat 48 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon (calon tunggal) di Pilkada 2024. Rinciannya, sebanyak 42 kabupaten, 5 kota, dan 1 provinsi yang tercatat memiliki pasangan calon tunggal.
Papua Barat merupakan satu-satunya provinsi yang memiliki calon tunggal. Idham mengatakan, hampir seluruh partai politik di Papua Barat mendukung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.
KPU mencatat, 17 partai politik mendukung pasangan Dominggus-Lakotani dan satu partai tidak memberikan dukungan pada pasangan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto