Menuju konten utama

KPU Dinilai Diskriminatif Jika Hanya Akomodir Calon Tunggal

Pemerhati pemilu, Titi Anggraini, menilai bahwa memilih kotak kosong adalah sah sehingga harus diakomodir dan bukan menjadi pemilu tunggal.

KPU Dinilai Diskriminatif Jika Hanya Akomodir Calon Tunggal
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bersama Ketua KPU Arief Budiman memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (17/3/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pemerhati pemilu, Titi Anggraini, mendorong KPU memfasilitasi kampanye kolom kosong atau kotak kosong oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada 2024 sebagai bentuk keadilan dan kesetaraan perlakuan kepada pilihan pemilih. Perempuan yang juga Ahli Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia ini menilai kotak kosong merupakan pilihan sah yang bisa dicoblos pemilih seperti pasangan calon.

"Justru tidak adil dan diskriminatif jika KPU hanya memfasilitasi kampanye paslon tunggal," kata Titi saat dihubungi Tirto, Senin (5/8/2034).

Titi mengatakan, KPU malah terkesan mendukung paslon tunggal bila tak mengakomodasi kotak kosong. Perempuan yang juga pendiri organisasi kepemiluan, Perludem, ini menyebut, upaya fasilitasi kampanye ini bisa diatur dalam Peraturan KPU, khususnya terkait kampanye berupa pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, serta debat terbuka.

"Untuk debat terbuka bisa melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak ataupun figur independen," kata Titi.

Titi mengatakan permasalahan pemilih cerdas atau tidak dalam upaya memfasilitasi kampanye kotak kosong, tetapi lebih pada perlakuan setara dan adil pada pilihan yang ada pada surat suara. Selain itu, publik masih belum paham bahwa kolom kosong dalam surat suara bisa dipilih. Hal ini berdasarkan temuan pelaksanaan pilkada di masa lalu.

"Akibat yang berkampanye hanya paslon tunggal, pemilih mengira bahwa pilihan yang tersedia hanya paslon tunggal," tutup Titi.

Sebelumnya, KPU menilai tidak perlu memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong dalam Pilkada 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan calon tunggal diakui dalam pilkada.

Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, Pasal 54C dan 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 136 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, menurut Idham, penyelenggara pemilu tidak perlu memfasilitasi kampanye kotak kosong

"Calon tunggal dalam pilkada adalah legal," kata Idham saat dihubungi Tirto, Senin (5/8/2024).

Idham menekankan, KPU lebih berharap agar peserta kontestasi pilkada lebih dari satu orang sehingga pemilih memiliki alternatif untuk membandingkan visi dan misi gagasan paslon. Ia mengingatkan, pilkada tidak sekadar kontestasi politik elektoral, tetapi juga gagasan pembangunan.

Idham meyakini pemilih saat ini memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga lebih bijak dalam menentukan pilihannya ketika pemungutan suara. Idham menambahkan, pemilih perlu mengetahui bahwa pemilu akan tetap digelar di periode mendatang atau minimal tahun depan ketika calon tunggal yang tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen.

Oleh karena itu, tugas KPU di daerah selaku penyelenggara pilkada adalah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga memiliki pengetahuan yang cukup dan secara bebas mengambil keputusan elektoral dengan bijak.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher