Menuju konten utama

Diminta Akomodir Kotak Kosong, KPU: Calon Tunggal Pilkada Legal

KPU lebih mendorong agar pilkada bisa berlangsung dengan lebih dari satu pasang meski pemilu yang diikuti calon peserta tunggal sah secara hukum.

Diminta Akomodir Kotak Kosong, KPU: Calon Tunggal Pilkada Legal
Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai tidak perlu memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong dalam Pilkada 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan calon tunggal diakui dalam pilkada. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, Pasal 54C dan 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 136 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, menurut Idham, penyelenggara pemilu tidak perlu memfasilitasi kampanye kotak kosong.

"Calon tunggal dalam pilkada adalah legal," kata Idham saat dihubungi Tirto, Senin (5/8/2024).

Idham menekankan, KPU lebih berharap agar peserta kontestasi pilkada lebih dari satu orang sehingga pemilih memiliki alternatif untuk membandingkan visi dan misi gagasan paslon. Ia mengingatkan, pilkada tidak sekadar kontestasi politik elektoral, tetapi juga gagasan pembangunan.

Idham meyakini pemilih saat ini memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga lebih bijak dalam menentukan pilihannya ketika pemungutan suara.

Idham menambahkan, pemilih perlu mengetahui bahwa pemilu akan tetap digelar di periode mendatang atau minimal tahun depan ketika calon tunggal yang tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Oleh karena itu, tugas KPU di daerah selaku penyelenggara pilkada adalah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga memiliki pengetahuan yang cukup dan secara bebas mengambil keputusan elektoral dengan bijak.

"Keputusan tersebut tentunya akan berdampak pada jalannya pemerintahan daerah selama 5 tahun mendatang. Aktivis NGO atau masyakarat sipil memiliki peran yang strategis dalam mengembangkan literasi politik atau literasi elektoral pemilih," tutup Idham Holik.

Permintaan akomodir kampanye kotak kosong disampaikan Ahli Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraeni. Hal itu merespons potensi banyak pertarungan pilkada 2024 terjadi antara pasangan calon tunggal dengan kotak kosong.

Titi menilai, KPU perlu mengakomodir kampanye kotak kosong karena ada perbedaan perlakuan antara calon tunggal dan kotak kosong selama ini. Titi menilai, KPU seharusnya memberikan pengaturan kolom kosong sebagai bentuk fasilitasi penyelenggara pemilu terhadap kotak kosong.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher