Menuju konten utama

KPU Akan Wajibkan Relawan Pilkada 2024 Laporkan Dana Kampanye

Dalam legal drafting rancangan peraturan ini, KPU mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat  kategori, salah satunya relawan.

KPU Akan Wajibkan Relawan Pilkada 2024 Laporkan Dana Kampanye
Suasana uji publik PKPU Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan relawan peserta Pilkada Serentak 2024 melaporkan dana kampanye. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanya Peserta Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang saat ini masih dalam proses legal drafting.

Hal itu disampaikan anggota KPU, Idham Holik, dalam agenda uji publik rancangan peraturan itu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Idham mengatakan dalam legal drafting rancangan peraturan ini, KPU mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori, salah satunya relawan.

"Relawan ke depan, kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," kata Idham.

Selain itu, anggota partai politik pengusung dan anggota parpol wajib ikut melaporkan dana kampanye. Kemudian, individu perseorangan.

"Anggota parpol non pengusung [wajib melaporkan dana kampanye], karena kita ketahui bedasarkan Pasal 40 UU 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa melakukan, yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR, baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD," tutur Idham.

Ia mengatakan pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD.

Menurut Idham, wacana mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan telah disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Juli 2016. Ia mengakui kewajiban relawan melaporkan dana kampanye memang belum secara eksplisit dalam UU Pilkada.

"Tetapi kami sebagai regulator, kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," ucap Idham.

Ia menyebut aturan relawan wajib melaporkan dana kampanye nantinya akan diatur dalam Pasal 12 Ayat 1, 2, dan 3 Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye.

"Menurut hemat saya relawan kampanye ini harus didaftarkan, harus didaftarkan ke KPU di daerah yang di mana relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye," kata Idham.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi