Menuju konten utama

KPU Berencana Atur Setiap Paslon Maksimal Punya 20 Akun Medsos

Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, KPU ingin agar akun media sosial yang digunakan maksimal 20 akun per paslon di tiap kanal media sosial.

KPU Berencana Atur Setiap Paslon Maksimal Punya 20 Akun Medsos
Suasana uji publik rancangan peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Uji publik tersebut membahas rancangan peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada dan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan gubernur - wakil gubernur, bupati - wakil bupati, dan wali kota - wakil wali kota tahun 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur jumlah batas maksimal akun kampanye di setiap jenis media sosial pasangan calon maupun tim pemenangan Pilkada Serentak 2024. Saat ini, KPU mempertimbangkan jumlah akun media sosial maksimal 20 akun di tiap media sosial.

"Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," kata Anggota KPU, August Mellaz, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Perlu diketahui, jumlah akun paling banyak 20 media sosial mirip dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang berlaku pada Pemilu 2024 lalu. Pasal 37 PKPU tersebut menyatakan maksimal media sosial kandidat adalah 20 akun per media sosial.

Selain itu, aturan kampanye di media sosial ini juga mencakup jenis-jenis kategori ujaran kebencian. KPU berharap para peserta pilkada dan tim kampanye untuk mematuhi aturan tersebut begitu disahkan.

“Kami atur dan di dalamnya ada berkaitan dengan ujaran kebencian dan hal itu termasuk kategori yang dilarang dan kami mengimbau kepada semua pihak dan kami yakin sudah tau, karena aturan ini bukan aturan baru,” ucap Mellaz.

PKPU yang baru dirancang itu turut mengatur iklan di media massa cetak dan elektronik. Ia menyebut penayangan iklan di media massa cetak dan elektronik setiap hari dihitung secara kumulatif paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak 10 spot. Lalu, iklan berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.

"Kemudian, larangan kampanye untuk menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, secara prinsip ini di selaraskan dengan peraturan KPU pada saat pemilu nasional lalu," tutur Mellaz.

Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan lembaganya membagi 10 bab rancangan PKPU Kampanye ini.

"Bab satu, tujuan umum; bab dua tentang tahapan dana kampanye pemilihan; bab tiga, dana kampanye," kata Idham di Kantor KPU RI.

Pada bab empat terkait penerimaan laporan dana kampanye peserta pemilihan dan bab lima ihwal audit dana kampanye. Kemudian, bab enam berisi tanggapan masyarakat, sedangkan bab tujuh terkait sistem informasi dana kampanye.

"Bab delapan terkait penggunaan teknis, bab sembilan; larangan dan sanksi; bab 10, ketentuan penutup," kata Idham Holik.

Pengaturan masa kampanye tidak lepas dari momen masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung selama 60 hari dan dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Publik akan memasuki masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher