tirto.id - KPU RI menerima laporan sebanyak 51 pasangan calon perseorangan atau calon independen mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024. Data tersebut berdasarkan informasi sistem Silon Pilkada per Kamis (30/8/2024) malam.
"Data terakhir yang masuk ke Silon Pilkada hingga pukul 23.59 WIB (Kamis 29/8) terdapat 51 pasangan calon perseorangan," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/8/2024) sebagaimana dikutip Antara.
KPU mencatat, setidaknya 38 kandidat mendaftar sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati lewat jalur independen. Di sisi lain, sekitar 12 pasangan mendaftar lewat jalur independen di tingkat kabupaten kota. Sementara itu, pendaftar calon independen di tingkat provinsi hanya terdapat satu calon perseorangan, yakni DKI Jakarta.
"Calon perseorangan ini untuk tingkat provinsi hanya ada di DKI Jakarta yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," tuturnya.
Idham menambahkan. pasangan calon kepala daerah yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik selama tiga hari pendaftaran mencapai 1.467 pasangan calon. Pendaftar mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, Idham merinci, provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 provinsi. Sekitar 100 pasangan calon yang mendaftar ikut Pilkada 2024 tingkat provinsi melalui jalur parpol.
Idham menambahkan, sekitar 415 daerah melaksanakan pilkada kabupaten dan 93 menjalani pilkada kota. Dari 415 daerah melaksanakan pilkada tingkat kabupaten, 1.095 pasang mendaftar lewat partai politik. Sementara itu, pasangan yang mendaftar di tingkat kota lewat jalur parpol mencapai 272 pasangan.
Idham memastikan selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 27-29 Agustus berjalan dengan lancar, dan ketika ada dinamika pun dapat tertangani dengan baik.
"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27-29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," katanya.