Menuju konten utama

Ketahui Warna Surat Suara Pilkada 2024 dan Penjelasannya

KPU membuat desain surat suara berbeda yang dibedakan melalui warna kertas. Berikut info perbedaan surat suara Pilkada 2024 berdasarkan warna menurut KPU.

Ketahui Warna Surat Suara Pilkada 2024 dan Penjelasannya
Warna Surat Suara Pilkada 2024. foto/KPU

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 untuk pemungutan suara. Saat ini, Pilkada di seluruh wilayah Indonesia sedang memasuki masa kampanye. Apa saja tahapan Pilkada 2024?

Jadwal Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024. Pilkada 2024 dilalui sejumlah tahapan. Pendaftaran pasangan calon (paslon) ke KPU sudah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 lalu.

Berikutnya penetapan paslon oleh KPU sudah dilaksanakan pada 22 September 2024. Sedangkan, kampanye digelar selama 2 bulan terhitung sejak 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.

Pemilih akan mencoblos calon kepala daerah secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS). Berikutnya, rekapitulasi atau perhitungan suara akan dilaksanakan setelah pemungutan suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?

Pilkada 2024 berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Pasalnya Pilkada tahun ini digelar serentak untuk memilih calon pemimpin daerah setingkat provinsi (gubernur dan wakil gubernur) hingga tingkatan kota/kabupaten (wali kota dan wakil wali kota/bupati dan wakil bupati).

Ketentuan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah diatur dalam Pasal 201 Undang-undang (UU) 10/2016, bahwa Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024.

Sebelumnya, Pilkada di sejumlah tingkatan atau daerah umumnya digelar secara terpisah. UU 10/2016 itu pula yang membuat sejumlah Pilkada harus ditunda. Sedangkan, sejumlah Pilkada lain harus dilaksanakan lebih awal.

Misalnya Pilkada Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)/Daerah Khusus Jakarta (DKJ) semestinya digelar pada 2022. Jakarta harus menunggu 2 tahun lebih lama untuk kembali menggelar Pilkada.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta tetap menjalankan periode-nya sesuai ketentuan selama 5 tahun yaitu 2017-2022. Sedangkan selama 2022-2024, posisi Gubernur DKI Jakarta diisi seorang penjabat (Pj) Gubernur hingga pemimpin baru Jakarta ditetapkan seusai Pilkada serentak 2024. Ketentuan yang sama berlaku pada pimpinan setingkat gubernur, bupati/wali kota di daerah lain.

“Diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” tulis penggalan Ayat 9 Pasal 201 UU 10/2016.

Sebaliknya, sejumlah daerah harus menggelar Pilkada lebih dulu dari jadwal periode sebelumya. Misalnya Kota Solo yang menggelar Pilkada sebelumnya pada 2020, sesuai periode seharusnya akan menggelar Pilkada pada 2025.

Akan tetapi ketentuan soal Pilkada serentak 2024 membuat Wali Kota Solo punya masa periode lebih pendek, yang semestinya 5 tahun (dilantik 2021-2026) menjadi hanya 3 tahun saja (2021-2024). Ketentuan yang sama berlaku pada pimpinan setingkat gubernur, bupati/wali kota di daerah lain.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” tulis Ayat 7 Pasal 201 UU 10/2016.

Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak secara nasional bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Hal yang sama sudah berlaku sejak Pemilu 2024 dan 2019, saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar bersama-sama. Sebelum itu, umumnya Pileg digelar lebih dulu, baru setelahnya pelaksanaan Pilpres.

Warna Surat Suara Pilkada 2024

Warna Surat Suara Pilkada 2024

Warna Surat Suara Pilkada 2024. foto/KPU

Karena Pilkada 2024 digelar secara serentak di semua daerah dan tingkatan (provinsi dan kabupaten/kota), maka setiap pemilih akan mencoblos 2 kali di waktu yang sama. Pertama, pemilih akan mencoblos calon gubernur/wakil gubernur, juga calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota.

Alhasil, pemilih juga akan mendapatkan 2 kotak suara sekaligus. Untuk membedakan surat suara Pilkada Gubernur dan Wali Kota/Bupati, KPU membuat desain surat suara berbeda yang dibedakan melalui warna kertas.

Meski ada 3 jenis kepala daerah yang dipilih di Pilkada 2024, setiap pemilih hanya akan mendapatkan 2 surat suara. Semisal, jika pemilih secara administratif tercatat tinggal di Kota Bandung, maka pemilih hanya akan menerima kotak suara calon gubernur Jawa Barat (Jabar) dan calon wali kota Bandung. Pemilih Kota Bandung tidak akan mencoblos calon bupati.

Sebaliknya, jika pemilih tinggal atau tercatat secara administratif sebagai warga Kabupaten Bandung, maka akan menerima surat suara pencoblosan calon gubernur Jabar dan calon bupati Bandung. Pemilih Kabupaten Bandung tidak akan mencoblos wali kota.

Surat suara untuk calon gubernur/wakil gubernur ialah berwarna merah maroon. Sedangkan surat suara calon bupati/wakil bupati ialah berwarna biru muda, serta surat suara calon wali kota/wakil wali kota ialah berwarna hijau tosca.

Berikut ini perbedaan surat suara Pilkada 2024 berdasarkan warna menurut Keputusan KPU 1337/2024:

  • Surat suara calon gubernur/wakil gubernur: Merah maroon
  • Surat suara calon bupati/wakil bupati: Biru muda
  • Surat suara calon wali kota/wakil wali kota: Hijau tosca
*Warga kabupaten hanya akan memilih calon gubernur dan calon bupati. Warga kota hanya akan memilih calon gubernur dan calon wali kota.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yulaika Ramadhani