Menuju konten utama

Apa Itu Serangan Fajar Jelang Pilkada 2024 & Kapan Dilakukan?

Apa itu serangan fajar? Simak pengertiannya dan kaitan jelang Pilkada 2024. Kapan serangan fajar biasa dilakukan?

Apa Itu Serangan Fajar Jelang Pilkada 2024 & Kapan Dilakukan?
Ilustrasi Suap. foto/istockphoto

tirto.id - Serangan fajar menjadi sesuatu yang mesti diwaspadai masyarakat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Apa itu serangan fajar dan kapan biasa dilakukan? Apa saja hukum uang serangan fajar?

Pilkada 2024 berlangsung secara serentak pada hari Rabu, 27 November 2024. Pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00-13.00 WIB. Proses ini diselenggarakan untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati di seluruh wilayah Indonesia.

Pemungutan suara merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024 Nama-nama yans sudah masu Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak melakukan pencoblosan. Waktu-waktu jelang pencoblosan tak kalah krusial, karena biasa terdapat potensi serangan fajar.

Apa Itu Serangan Fajar & Pengertiannya?

Kata serangan fajar tidak ditemukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, istilah ini sangat populer di kalangan masyarakat. Maksudnya merujuk pada praktik kecurangan jual-beli suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilkada.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serangan fajar merupakan istilah pemberian uang, barang, jasa di tahun politik/kampanye menjelang Pemilu. Praktik kotor ini terbukti masih tergolong masif dalam kontestasi politik di Indonesia, khususnya berkaitan dengan tawaran uang.

Hal ini setidaknya berdasarkan laporan Populix ‘Partisipasi dan Opini Publik Menjelang Pilkada 2024: Politik Dinasti dan Politik Uang’. Survei melibatkan 962 responden yang terdiri dari status sosial-ekonomi tingkat bawah (18 persen), menengah (43 persen), juga atas (38 persen). pengumpulan data dilakukan 23-26 Mei 2024.

Isi laporan menyebutkan, 50 persen responden pernah mendapatkan tawaran uang saat hendak mencoblos. Sebanyak 31 persen juga ditawari beberapa kali dan 19 persen pernah ditawari setidaknya 1 kali.

Persentase paling tinggi ialah masyarakat kalangan ekonomi-sosial tingkat bawah. 55 persen di antaranya pernah mendapatkan tawaran uang.

Praktik tersebut dilakukan dari berbagai kalangan. Tim sukses (77 persen) jadi pihak terbanyak yang menawarkan jual-beli suara melalui uang.

Disusul pengurus partai (43 persen) dan teman atau tetangga sekitar (21 persen). Lalu ketua RT/RW (20 persen), aparat desa (11 persen), petugas karang taruna (6 persen), dan pengusaha lokal (5 persen).

Tidak saja bersifat masif, sebagian besar masyarakat masih menilai wajar terhadap sejumlah praktik kecurangan politik. Masih berdasarkan laporan yang sama, 35 persen responden menganggap wajar terjadinya praktik politik uang.

Ilustrasi Suap

Ilustrasi suap. FOTO/REUTERS

Bahaya Serangan Fajar Pilkada 2024 & Sanksi

Politik uang adalah salah satu aktivitas yang masuk kategori serangan fajar. Meski masih dianggap wajar, sejumlah kalangan masih cukup peduli dengan masalah tersebut.

Menurut KPK, serangan fajar juga bisa berbentuk paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas lain yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 7/2017 Pasal 515, orang yang melakukan praktik semacam itu bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Selanjutnya, sanksi lebih berat bisa diberikan untuk praktik jual-beli suara yang dilakukan selama masa tenang. Pasal Pasal 523 ayat (2) UU menjelaskan sanksi bisa berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Hal ini tidak terbatas pada imbalan berupa uang, namun juga imbalan materi dalam bentuk lain. Praktik serangan fajar bisa menimbulkan sejumlah dampak buruk.

Kerugian bisa jadi dialami pemilih selama 5 tahun atau setara masa jabatan pemberi serangan fajar. Serangan fajar juga bisa menjadi salah satu pendorong terjadinya praktek korupsi.

Pihak pemberi bisa jadi melakukan berbagai macam cara yang melanggar aturan, termasuk melakukan korupsi demi tujuan mengembalikan modal (uang) yang dibagi-bagikan saat melakukan serangan fajar.

Kapan Serangan Fajar Dilakukan di Pilkada?

Serangan fajar umumnya dilakukan di detik-detik akhir jelang pencoblosan. Sesuai dengan istilah yang dipakai, serangan fajar merujuk pada waktu-waktu pagi sebelum pemungutan suara atau bahkan di malam hari.

Jelang Pilkada 2024, serangan fajar masih mungkin akan banyak terjadi. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan faktor persaingan ketat Pilkada di sejumlah daerah menjadi pemicu.

“Soal serangan fajar ini, saya kira sih peluangnya terbuka seiring dengan ketatnya persaingan antar kandidat di daerah-daerah,” kata Lucius.

Praktik tersebut sulit dibendung meskipun sudah terdapat undang-undang yang secara jelas mengatur sanksi. Praktik bisa saja luput dari pengawasan pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau aparat keamanan.

Di sisi lain, mayoritas masyarakat dianggap masih enggan untuk melaporkan adanya politik uang atau serangan fajar. Hal ini disebutkan Populix dalam laporan tahun 2024. Angkanya mencapai 74 persen responden yang enggan melaporkan tindakan itu.

Politik uang dinilai hanya akan merugikan pemilih. Kendati demikian, kesadaran masyarakat dapat mencegah serangan fajar yang masif selama Pilkada 2024.

Baca juga artikel terkait TRENDING TOPIC atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani